081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Setorkan Data Final Madin dan TPQ

Rembang—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang telah menyerahkan data final Madrasah Diniyyah dan TPQ kepada Bagian Kesra Setda Rembang, akhir pekan lalu. Data final ini adalah data madin dan TPQ yang sudah berizin operasional yang akan mendapatkan bantuan insentif dari Pemkab Rembang.

Demikian disampaikan oleh Kasi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Rembang, Musthofa ketika diwawancara kemarin (30/5). Musthofa mengatakan, Pemkab Rembang melalui Bagian Kesra telah memberikan batas waktu hingga 20 mei 2017 dan diperpanjang seminggu, yaitu hingga 26 Mei 2017.

“Data yang masuk hingga 26 Mei ini sudah kita kirim ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti,” kata Musthofa.

Dikatakan  Musthofa, bagi madin dan TPQ yang sudah mengajukan izin operasional tapi melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan ikut pendataan tahun 2018. “Bagaimana pun juga, data madin dan TPQ yang sudah masuk namun belum memungkinkan untuk diterbitkan izin operasional, akan kami upayakan untuk turut mendapatkan bantuan insentif tahun depan,” terang Musthofa.

Sebagaimana diberitakan, untuk bisa mendapatkan bantuan insentif dari Pemerintah Kabupaten Rembang, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan TPQ kini harus membuat izin operasional. Perintah tersebut dituangkan dalam surat Bupati Rembang yang ditujukan kepada Kankemenag Kabupaten Rembang tertanggal 20 Februari 2017.

Izin ini akan dijadikan dasar hukum penyaluran bantuan insentif kepada guru madin dan TPQ. Untuk diketahui, tahun ini pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan honor ustadz/ah TPQ dan Madin menjadi Rp 200 ribu dari honor tahun lalu sebesar Rp 150 ribu dari APBD. Musthofa mengatakan, upaya ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk menyejahterakan guru pendidikan non formal.

Data Seksi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Rembang mencatat jumlah madin di Rembang sebanyak 412 dan TPQ sebanyak 850 lembaga. Dari 412 madin tersebut, beberapa di antaranya belum punya izin operasional, atau masa berlaku izinnya sudah habis. — (ss/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content