Rembang – Menjelang lebaran, sebanyak 1005 miras dimusnahkan oleh Polres Rembang. Momen tersebut dilakukan di hadapan awak media dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Rembang, serta ratusan aparat kepolisian, pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di lapangan sebelah selatan Polres Rembang.
Miras tersebut merupakan barang bukti hasil kegiatan Operasi Pekat Polres Rembang dan Satuan Polisi Pamong Praja selama 2018 ini. Hadir dalam acara ini Bupati Rembang, Abdul Hafidz, Wakil Bupati Rembang, Bayu Andrianto, Kakankemenag Rembang yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Mohammad Ali Anshory, Ketua FKUB Kabupaten Rembang, Masyhuri, dan sejumlah tokoh agama serta pejabat.
Dalam sambutannya, Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santoso mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab kepolisian untuk menjaba ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dia menjelaskan, miras merupakan cairan yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan halusinasi seseorang sehingga bisa kehilangan kendali. “Selain itu juga dapat merusak fisik seperti gangguan lambung, jantung, liver, dan usus,” urainya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar menjauhi miras dan sesekali mencoba miras.Untuk mewujudkannya, Kapolres mengajak seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Rembang bersama-sama mewujudkan masyarakat yang bebas miras.
“Kami mohon para pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lainnya bersama-sama memberantas miras, mengingat kota Rembang adalah kota santri,” ujarnya.
Sementara Ali Anshory mengatakan, Kemenag berkomitmen menjaga kondusivitas masyarakat Rembang. “Melalui penyuluh, kami sampaikan kepada masyarakat Rembang untuk menjauji miras dan narkoba. Kami ingi masyarakat melakukan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi mereka,” katanya. — iq/bd