Rembang – Lembaga Amil Zakat (LAZ) diminta untuk mengelola dana zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi SI dan pemberdayaan Wakaf bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ketika mengisi Monitoring Lembaga Amil Zakat yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kabupaten Rembang, baru-baru ini di aula Baznas Kabupaten Rembang.
Acara ini dihadiri oleh Baznas Kabupaten Rembang dan Baznas Kabupaten Blora serta seluruh LAZ yang ada di dua Kabupaten tersebut. Lasiyanto mengatakan, dana zakat yang dihimpun dari masyarakat agar benar-benar dikelola sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. “Pengelolaan dan perhitungannya harus sesuai dengan syariah,” tandas Lasiyanto.
Dana zakat, infaq, dan shodaqoh tersebut juga harus dipergunakan untuk kemaslahatan ummat, terutama yang tergolong delapan ashnaf. Menurutnya, Lembaga Amil Zakat mempunyai peran yang sangat signifikan terhadap kesejahteraan ummat.
“Masyarakat yang miskin dan kurang mampu akan sangat terbantu dengan adanya bantuan zakat ini. Program kita juga akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi kemiskinan,” katanya.
Adapun pengelola zakat yang diundang yaitu Baznas Kabupaten Rembang, Baznas Kabupaten Blora, LAZ NU Rembang, LAZ NU Lasem, LAZ Muhammadiyah Rembang, LAZ NU Blora, dan LAZ Muhammadiyah Blora.Optimal
Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah yang membuka acara mengatakan, pihak Kemenag Rembang telah berupaya optimal untuk menghimpun dana zakat dari seluruh ASN yang ada di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang.
“UPZ Kemenag Rembang telah menghimpun pula mustahiq yang berhak menerima zakat. Semoga upaya kami ini bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Atho’illah. — iq/bd