Rembang – Melaksanakan upaya ikrar wakaf untuk kepastian hukum tanah wakaf adalah sebagai upaya menjaga harta Allah. Hal ini dilakukan atas tanah wakaf Gedung Serba Guna Masjid Agung Rembang. Pada Jumat, (9/1/2021), Kepala KUA Kecamatan Rembang melakukan ikrar wakaf atas Gedung Serba Guna Masjid Agung Rembang di lokasi setempat.
Kepala KUA Rembang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ahmad Amin mengatakan, ikrar wakaf dilakukan antara wakif dan nazir. Atas nama Wakif yaitu Muhammad Munib Muslih, warga Sukoharjo Rembang dan Ainur Rofiq, warga desaa Kutoharjo, Rembang. Sedangkan nazir yaitu Zakariya Al Ansori.
Luas tanah bangunan yang diwakafkan yaitu 360 m2. Proses ikar wakaf disaksikan oleh Widji Utomo dan Adib Supranoto. Widji Utomo merupakan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang diwakafkan ini.
Sebelumnya, pada awal Desember 2020, sertifikat tanah wakaf Masjid Agung Rembang telah terbit dan diserahkan kepada takmir masjid. Selain Masjid Agung Rembang, sertifikat tanah Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) juga terbit.
Gara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Rembang, Sri Farida Ristiyani meminta kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf masjid dan musala. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah penting untuk diurus karena berhubungan dengan masyarakat juga ahli waris wakif.
“Masjid dan musala akan jelas status hukumnya jika telah terbit sertifikat. Persengketaan dengan ahli waris wakif bisa dihindari, sehingga nadzir dan takmir tidak ada kekhawatiran lagi untuk mengembangkan masjid,” ujar Farida. — iq/qq