Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Jumat (9/4), menggelar kegiatan rapat kordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf terdampak RUTR jalan Tol Solo-Klaten-Yogyakarta di RM Bu Mayar Klaten. Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 peserta dari unsur Kepala KUA se kabupaten Klaten dan nadzir yang terdampak tol.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Anif Solikhin mengatakan akan memberikan apresiasi yang baik atas terselenggaranya kegiatan ini, karena wakaf harus terselamatkan dengan sebaik-baiknya dan menyamakan persepsi nadzir.
“Ada 12 tanah wakaf di Klaten yang terkena dampak tol, yang ada di 4 Kecamatan yang akan menjadi jalan tol,” tandas Anif.
Semua lembaga yang memiliki asset umat tanah wakaf, agar segera di selesaikan persuratannya dengan baik sesuai peruntukan dan persyaratan yang berlaku, bermanfaat untuk umat, karena fungsi tanah wakaf harus jelas.
Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan, sosialisasi sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian Agama dalam mengelola dan mengemban amanah tentang pengelolaan tanah wakaf, profesionalisme para nadzir sangat di perlukan. “Semoga dengan sosialisasi ini kedepan tanah wakaf akan lebih terkelola dengan baik dan terarah, program pemerintah dalam percepatan tanah wakaf ini sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat,” harap Anif.
Sementara itu Kabid Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani dalam pembinaanya mengatakan, terkait tanah wakaf yang terdampak tol, bahwa nadzir tidak menerima dalam bentuk uang.
“Tanah akan diganti tanah, bangunan diganti bangunan minimal nilainya sama, nadzir akan diberi hak untuk mencari tanah pengganti,” kata Ahyani.
“Untuk ijin tukar guling, jika luas tanah dibawah 5.000 meter, nadzir mengajukan permohonan ijinnya ke kanwil. Dan jika ada nadzir yang wafat untuk segera diganti,” imbuhnya.(ds_aj/Sua)