33 Persen CJH Lunasi BPIH, Optimis Terpenuhi Lancar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA- Meskipun saat ini sekitar 33 persen Calon Jamaah Haji (CJH) sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017 tahap pertama, yakni 240 CJH dari 712 jamaah haji reguler Kemenag Blora terdaftar yang sudah melakukan pelunasan,Kemenag Blora optimis pelunasan dari kuota reguler akan terpenuhi dengan lancar.

Untuk itu, pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 10 April hingga 5 Mei 2017, sehingga masih tersedia cukup waktu bagi calon jamaah haji (calhaj) yang masuk dalam porsi keberangkatan tahun ini untuk melakukan pelunasan sehingga Kemenag akan selalu berkoordinasi dan memantau proses pelunasan tersebut. Demikian disampaikan Kasi Haji dan Umroh, Muhaimin, MSi di ruang kerjanya kemaren.

“Namun demikian, kami akan lebih  pro aktif untuk melakukan pemantauan di lapangan terkait pelunasan tersebut serta memberikan informasi kepada jamaah haji supaya segera melakukan pelunasan,” Ungkap Muhaimin saat dikonfirmasi terkait pelunasan BPIH Tahun 2017.

“Saya berharap juga selain Calhaj yang bersangkutan melakukan pelunasan atas inisiatif pribadi,maka melalui Kepala KUA setempat diminta untuk mengecek calhaj-nya masing- masing, dan memastikan supaya mereka melakukan pelunasan, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pasti ada calhaj yang tidak melakukan pelunasan dengan berbagai alasan, sehingga  agar didata secepatnya untuk memaksimalkan kuota yang ada,” ungkapnya.

Dikatakan Muhaimin bahwa ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab calhaj batal berangkat, seperti  karena meninggal dunia, telah berangkat haji melalui ONH Plus, sakit, dan menunda tahun depan dengan berbagai alasan.

 Untuk itu, Kemenag telah membuka porsi cadangan, untuk memenuhi dan menutup kekurangan yang tidak melakukan pelunasan, yakni di Blora terdapat 25 calhaj cadangan dan  686 jamaah haji reguler serta satu jamaah meninggal dunia.

“Saat ini, memang masih ada 400  lebih jamaah yang belum melakukan pelunasan, tapi saya optimis mereka akan melakukan pelunasan,” ungkap Muhaimin.

Bagi yang tidak melakukan pelunasan tahun ini, maka hilang haknya berangkat tahun ini dan secara otomatis ditunda tahun depan, kecuali bagi JCH yang tidak melakukan pelunasan karena gagal sistem, seperti gangguan pada jaringan online, siskohat bermasalah, nanti akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan tahap kedua, pada tanggal 22 Mei- 2 Juni 2017.

Muhaimin juga menandaskan bahwa kuota nantinya akan terpenuhi dari tahap pertama yang diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi namun menunda keberangkatan tahun sebelumnya, memiliki nomor porsi dan masuk alokasi tahun 1438H/ 2017M berdasarkan SISKOHAT dengan syarat belum berhaji dan berusia minimal 18 terhitung 28 Juli 2017 atau sudah menikah, dan memiliki porsi berikutnya sebanyak 5% berdasarkan database SISKOHAT yang masuk daftar tunggu tahun 1439H/ 2018M dan berstatus belum berhaji.

Adapun untuk  kuota tahap kedua, Menurut Muhaimin diperuntukkan bagi Jemaah yang masuk porsi tahap pertama, namun saat pelunasan mengalami kegagalan system, masuk alokasi kuota tahun  2017 sudah berstatus haji, pendamping Jemaah haji lansia yang telah lunas pada tahap pertama dan tidak berstatus cadangan (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 147 Tahun 2017), penggabungan suami/ istri dan anak kandung/ orang tua terpisah, lansia minimal 75 tahun dan satu pendamping (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 147 Tahun 2017), dan penggabungan mahram diprioritaskan berdasarkan urutan nomor porsi.

Untuk itu, Muhaimin menghimbau agar saat penyetoran Calhaj diminta menunjukkan bukti setoran awal ketika pertama kali melakukan pendaftaran, dan  buku tabungan serta nomor porsi juga dibawa saat melakukan pelunasan BPIH.

Muhaimin berharap kuota reguler bisa terpenuhi dan jamaah segera melakukan pelunasan karena masih ada kuota untuk jamaah haji khusus maka jamaah dihimbau melunasi di Bank penerima Setoran (BPS) BPIH sebesar Rp 35.664.700 untuk embarkasi Solo.

Selain itu, pelunasan TPHD bersamaan waktunya dengan jadwal pelunasan jemaah haji regular, dengan persyaratan pelunasan THPD agar memperhatikan PMA Nomor 20 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 140 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1428H/2017M.

“kami akan koordinasi intesif dengan jamaah dan melaporkan perkembangan baik kepada kepala kemenag dan Kanwil supaya pelunasan bagi jamaah berjalan lancar”pungkasnya. (Ima/bd)