86 Lembaga Pendidikan Keagamaan Ajukan Izin Operasional Baru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Sebanyak 86 lembaga pendidikan keagamaan non formal di Rembang mengajukan permohonan izin operasional ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Pengajuan ini terhitung hingga 20 April kemarin, sebagai batas akhir pengajuan permohonan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kabag Kesra.

Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kankemanag Kabupaten Rembang, Musthofa menguraikan, 86 lembaga tersebut terdiri atas 41 madrasah diniyyah, 24 majelis taklim, dan  21 Taman Pendidikan Al-qur’an (TPQ).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, imbauan pengajuan izin operasional ini adalah sebagai tindak lanjut surat Bupati Rembang yang ditujukan kepada Kankemenag Kabupaten Rembang tertanggal 20 Februari 2017 lalu. Di salam surat tersebut, salah satunya disebutkan persyaratan pemberian honorarium bagi tenaga pendidik lembaga pendidikan keagamaan non formal.

“Untuk bisa mendapatkan bantuan insentif dari Pemerintah Kabupaten Rembang, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan TPQ kini harus membuat izin operasional,” katanya ketika diwawancara Jum’at (21/4).

Pengajuan izin operasional tersebut berlaku bagi madin dan TPQ yang sudah eksis, namun belum memiliki izin operasional. Izin ini akan dijadikan dasar hukum penyaluran bantuan insentif kepada guru madin dan TPQ.

Surat Keterangan

Musthofa mengatakan, data yang sudah masuk sebagian sudah diverifikasi yang sudah diterbitkan izin operasionalnya. Namun sebagian memang belum. “Data ini akan kami kirim ke Bagian Kesra. Bagi yang belum kami terbitkan izin operasional, akan kami buatkan surat keterangan izin operasional masih dalam proses,” jelasnya.

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan honor ustadz/ah TPQ dan Madin menjadi Rp 200 ribu dari honor tahun lalu sebesar Rp 150 ribu dari APBD. Musthofa mengatakan, upaya ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk menyejahterakan guru pendidikan non formal.

Data Kementerian Agama Kabupaten Rembang mencatat, jumlah lembaga pendidikan keagamaan formal berjumlah, 118 ponpes, 2 ponpes Penyelenggara Wajar Dikdas, 404 madin, dan 782 Lembaga Pendidikan Al-qur’an.-(ss/bd)