Klaten – Secara bertahap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SIEKA) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten.
Kegiatan yang digelar di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif, Senin (30/7).
Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana mengatakan, sosialisasi SIEKA secara bertahap akan dilaksanakan pada tiap-tiap satker yang dimulai dari 30 Juli sampai 27 Agustus, Â pemateri berasal dari Subbag Kepegawaian Kemenag Klaten, untuk hari ini jadwal sosialisasi JFU KUA wilayah Gondang, Jatinom, dan Kota.
Dalam arahannya Kakankemenag Klaten Masmin Afif, bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maka perlu dilakukan sosialisasi tentang aplikasi baru yang harus diterapkan oleh seluruh Aparatur Kementerian Agama.
“Hal ini perlu dilakukan karena pada prinsipnya pelaksanaan regulasi kebijakan baru bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, sehingga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Menurut Masmin, ASN memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Maka wajib memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Aplikasi SIEKA ini sasarannya adalah kinerja ASN, karena sudah berbasis online maka kinerja harian dari seluruh ASN dapat diinput setiap harinya dan akan terkontrol langsung oleh atasannya langsung.
“Penerapan aplikasi ini tujuannya adalah sebagai perangkat untuk mengukur kinerja pegawai, memonitoring pegawai serta mengukur prestasi kerja pegawai, ASN agar betul-betul memperhatikan kegiatan sosialisasi ini karena pada aplikasi ini akan terukur seberapa besar tunjangan kinerja yang berhak kita terima,” tegasnya.
Kakankemenag berharap setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh ASN dalam waktu 4 bulan dalam masa uji coba dan Januari 2019 wajib diterapkan.(aj/Wul)