Klaten – Abdurrahman Muhammad Bakri Penghulu KUA Kecamatan Trucuk Klaten sosok yang hangat di media massa. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut Bakri paling sering melaporkan penerimaan diduga gratifikasi. Jumlah laporan yang dilakukan penghulu itu adalah 59 laporan dari kurun waktu 2015 hingga 2018 (per Maret).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif saat apel pagi (Senin, 26/3) mengatakan, tindakan yang telah dilakukan seorang penghulu Bakri, memang harus menjadi teladan yang baik.
"Kami sangat mengapresiasi tindakannya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag patut menirunya, apalagi sebagai ASN di Kecamatan yang langsung melayani masyarakat seperti di KUA," tandas Masmin.
Semoga menjadi teladan ASN yang lainnya, tidak hanya penghulu di KUA, tetapi bagi semua komponen Kementerian Agama, baik di madrasah, pelayanan haji, dan yang lainnya. Pelaksanaan zona integritas selalu disosialisasikan.
"Tolak gratifikasi di KUA, nikah di kantor nol rupiah, dan di luar kantor Rp 600 ribu, itu juga terpampang banner di KUA.Yang telah dilakukan Bakri sangat sesuai dengan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Kabupaten Klaten, keteladanan bagi semua jajaran ASN," imbuhnya.
Sementara itu Bakri yang biasa di panggil mas Dul menyatakan, mulai lapor ke KPK sejak tahun 2015 hingga 2018, melaporkan 59 kejadian dalam beberapa kali laporan. Lapornya ke KPK hanya beberapa kali, sekali lapor ada beberapa peristiwa nikah. Dalam bertugas sebagai penghulu di luar jam kerja dan di luar kantor, memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memberi apapun.
Selanjutnya mas Dul menambahkan, melaporkan gratifikasi tidak begitu rumit. Cukup mengunduh blangko dari situs KPK, kemudian diisi dan dikirim melalui e-mail. Selanjutnya ada klarifikasi dari sana, lalu diminta menandatangani blangko, kemudian dikirim lagi, menunggu ketetapan.(aj/Wul)