081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Bimbingan Perkawinan Pranikah, Upaya Persiapkan Keluarga yang Tangguh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menyelenggarakan bimbingan perkawinan pra nikah untuk calon pengantin angkatan ke II selama dua hari dari tanggal 4-5 September 2018, di Aula Al-Ikhlas Kemenag Klaten, yang diikuti 40 pasang catin (calon pengantin), Selasa (4/9).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Klaten, Masmin Afif mengatakan, kegiatan ini bisa memberikan suasana kehidupan yang baru. Informasi dan bekal untuk mempersiapkan keluarga yang tangguh. Karena membentuk munculnya keluarga yang sakinah, mawadah, warrohmah.

“Bagaimana mempersiapkan keluarga yang baik, tangguh, kokoh sebelum masuk ke jenjang perkawinan, karena ini sangat penting bagi calon pengantin,” tandas Masmin.

Fenomena banyaknya angka perceraian di Indonesia disebabkan karena ternyata calon-calon pengantin, baik itu dari calon pengantin pria maupun wanita setelah melaksanakan pernikahan itu mereka masih kekurangan bekal-bekal yang harus dimiliki, terutama bagaimana mengelola rumah tangga yang baik.

“Oleh karena itu, Kemenag berusaha bagaimana caranya agar pernikahan ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan disunahkan oleh Rasulullah SAW, salah satunya upaya dengan bimbingan pranikah seperti ini,” kata Kakankemenag.

Sementara itu Kasi Bimas Islam, Hartanto menyampaikan, “Bimbingan perkawinan ini dilaksanakan kepada mereka para calon pengantin baru. Istilahnya pembinaan pra nikah atau sebelum melaksanakan pernikahan,” jelasnya.

Hartanto berharap lewat pelaksanaan bimbingan perkawinan ini, para peserta maupun pengantin baru, terutama yang akan melaksanakan pernikahan itu mereka bisa mendapatkan dan memperoleh bekal-bekal, terlebih bekal apa yang harus mereka lakukan setelah mereka berumah tangga nanti.

“Selain itu, mereka bisa mengetahui dan memahami apa yang menjadi kewajiban mereka dalam berumah tangga, apa yang menjadi kewajiban suami dan apa yang menjadi kewajiban istri, serta apa yang mereka lakukan di dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga itu sendiri. Terutama dalam segi pelaksanaan kegiatan ibadah,” imbuhnya.(aj/sua)

Skip to content