Blora – Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, diperlukan kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup, sehingga perlu adanya bimbingan perkawinan kepada calon mempelai.
Selain itu, bimbingan tersebut juga penting untuk meminimalisir meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Blora tersebut. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora melalui Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Blora termasuk Kecamatan Kunduran mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan pranikah bagi calon pengantin yang bertempat di Gedung Pertemuan Kel. Kunduran.
Kepala KUA Kecamatan Kunduran, H. Ahmad Abadi, selaku Ketua panitia mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh calon pengantin sebanyak 55 pasang atau berjumlah 110 orang, dari 4 wilayah yaitu dari Kecamatan Kunduran, Ngawen, Japah, dan Todanan, yang pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin ini dilaksanakan 2 hari yaitu hari Senin dan Selasa, tanggal 06 dan 07 Nopember 2017.
Abadi menyampaikan bahwa Bimbingan Perkawinan pra nikah dianggap penting karena awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan.
“Kegiatan ini bertujuan dipahaminya hakikat dan tujuan perkawinan oleh calon pengantin, terwujudnya keluarga yang sehat, sejahtera, sakinah mawadah warahmah, dan meminimalisir terjadinya angka perceraian di Kabupaten Blora khususnya di Eks-Kawedanan Ngawen (Kecamatan Kunduran, Ngawen, Japah dan Todanan)”ungkapnya serius.
“selain itu, program bimbingan calon perkawinan merupakan wujud nyata untuk mewujudkan program nawacita dari Presiden,” ujar Ahmad Abadi.
Sementara itu, di hadapan para catin, narasumber acara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, H. Nuril Anwar menegaskan bahwa menikah betujuan untuk ibadah, sehingga catin perlu untuk meluruskan niat, dan memahami hak dan kewajiban agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan.
“Selesaikan setiap problem rumah tangga dengan musyawarah yang baik, jauhi pertengkaran yang mengarah kepada perpecahan keluarga, dan selalu belajar dan beribadah sebagai kunci keluarga yang sakinah mawaddah warohmah,” tegas H. Nuril Anwar.
Mengakhiri sambutannya, beliau berpesan kepada para catin , jika sudah berumah tangga nanti sebaiknya dijaga dengan sebaik mungkin serta perlu membina rumah tangga dengan berdasarkan syariat Islam agar dapat membentuk keluarga sakinah mawaddah warohmah.
Sementara itu, Kasi Bimas, Maspuin menyampaikan bahwa Kegiatan ini sangat penting di laksanakan dan diikuti oleh setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah, karena disini para calon pengantin akan dibekali dengan pengetahuan – pengetahuan mengenai bagaiman membangun bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sehingga dilaksanakan di semua kawedanan se-Kabupaten Blora.
“Semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini tingkat perceraian di kabupaten Blora bisa berkurang. dan mampu membina kerukunan dalam berumahtangga sehingga tercipta keharmonisan dalam berkeluarga serta pernikahan dapat bertahan hingga ajal menjempu”ujarnya.
“Kewajiban adanya bimbingan perkawinan tersebut menyusul keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Nomor 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin,” ungkapnya.
“Binwin ini dilaksanakan selama 2 hari kedepan, 1 hari efektif untuk menerima materi dari narasumber yang berkompeten. Ada beberapa agenda pada Binwin ini yaitu, pre tes, dinamika kelompok, landasan keluarga sakinah, membangun ketahanan keluarga, bagaimana menjalin koordinasi yang baik, dan yang paling penting adalah bagaimana tips – tips untuk menjaga, memelihara kesehatan reproduksi agar memiliki generasi yang sehat” lanjutnya
“Materi yang diberikan sangat penting bagi calon suami istri untuk menjalani rumah tangga yang bahagia sampai tua. Calon pengantin yang ikut Binwin dan dinyatakan lulus akan diberi sertifikat sebagai salah satu syarat administrasi sebelum pernikahan berlangsung,” tandasnya.
Samsudin, narasumber lainnya juga menyampaikan tentang upaya membangun keluarga yang harmonis dan perilaku dalam membangun mahligai rumah tangga yang baik dan damai. (Nunuk/Ima/bd)