Rembang (Humas) –Segenap warga Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Di antaranya adalah guru lembaga pendidikan keagamaan, yaitu madrasah diniyyah, TPQ dan pondok pesantren. Ustaz/ustazah ini bisa mendapatkan perlindungan kerja dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Tri Mulyani mengatakan, peserta telah mendapatkan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan pada Senin, 13 September 2021 dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang.
Acara tersebut ditujukan kepada 102 ustaz/ustazah madrasah diniyah, TPQ dan Ponpes yang mendapatkan kuota insentif dar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2021. “Acara tersebut kami gelar di aula kantor secara bergiliran dengan prokes ketat,” kata Tri ketika diwawancara Kamis (16/9/2021).
Tri mengatakan, dengan mengikuti BPJS ini, masing-masing peserta akan beriuran sebesar Rp 10ribu/bulan. Dana nanti akan langsung diambil dari dana insentif dari Pemprov di rekening yang bersangkutan,” jelas Tri.
Tri menerangkan, jaminan ini akan diberikan kepada ustaz/ustazah yang mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugasnya. Semisal ketika akan berangkat kerja atau akan pulang kerja mengalami kecelakaan, maka bisa mendapatkan fasilitas perawatan dari BPJS. “Atau melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, maka bisa mendapatkan fasilitas kesehatan juga,” imbuh Tri.
Ditambahkan Tri, BPJS ini sangat bermanfaat membantu kesehatan para ustaz/ustazah, utamanya dalam hal finansial. “Ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Meringankan beban kita ketika mendapatkan risiko pekerjaan,” pungkas Tri. — iq