Calhaj lansia Bisa Ajukan Pemberangkatan 2 Tahun Setelah Daftar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah  dalam Rapat Koordinasi Kepala KUA yang diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, (8/2). Memberikan sambutan mengenai penyelenggaran ibadah haji, Rapat dihadiri Kepala KUA se Kabupaten Rembang.

Atho’illah menegaskan, bagi calon jamaah haji usia lanjut yang ingin mengajukan usulan pemberangkatan haji lebih awal dari jadual semula, hendaknya memenuhi persyaratan, sekarang banyaknya calon haji usia lanjut yang mengajukan surat usulan keberangkatan, namun belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Beberapa usulan pengajuan pemberangkatan belum sesuai dengan ketentuan seperti yang disebutkan dalam PMA nomor 29 tahun 2015,” kata Atho’illah.

Dalam Pasal 8 PMA tentang Perubahan Atas PMA nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler itu disebutkan usia lanjut yang dapat berangkat awal yaitu minimal berusia 75 tahun. “Selain itu, calon haji telah mendaftar haji minimal 2 tahun dari usulan pengajuan pemberangkatan dan nomor porsi awal diutamakan,” imbuh Atho’illah.

Atho’illah meminta kepada para Kepala KUA untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada Kepala Desa/Lurah untuk disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. “Hal ini mengingat banyaknya calon haji yang belum berusia 75 tahun sudah memasukkan usulan pengajuan kepada kami. Dalam pasal 8 tersebut, calhaj usia lanjut dapat menyertakan pendamping,” terang Atho’illah.

Sementara itu, ada kendala lain yaitu sebagian calon haji surat nikahnya hilang atau rusak. Atho’illah mengatakan, apabila di KUA tidak didapati dokumen pencatatannya disebabkan hilang karena bencana alam, maka calon haji yang bersangkutan bisa meminta surat keterangan dari desa, untuk dilanjutkan meminta keterangan nikah di KUA terkait.

“Terkait urusan haji tersebut, kami minta Kepala KUA untuk dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat,” tandas Atho’illah. (ss/bd).