Calon Haji Bisa Ajukan Penarikan Setoran Pelunasan Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Calon Haji asal Kabupaten Rembang yang gagal berangkat tahun belum ada yang melakukan penarikan setoran pelunasan Bipih. Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Rembang, Zuhri menyampaikan hal ini, Senin (14/6/2021).

Zuhri mengatakan, meskipun telah beredar berita setoran pelunasan Bipih bisa ditarik kembali, hingga kini belum ada calon haji di Rembang yang melakukan penarikan. “Sampai hari ini belum ada,” kata Zuhri ketika diwawancara di ruang kerjanya.

Zuhri mempersilakan calon haji yang ingin menarik setoran pelunasan Bipih. Karena hal ini adalah komitmen Kementeria Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Pada lampiran bagian Bab II KMA tersebut, disebutkan, calon haji dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Pemohonan tersebut tentunya dengan prosedur, yaitu mengajukan surat permohonan  pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang.

“Adapun data pendukung yaitu, bukti asli setoran pelunasan Bipih, fotokopi buku tabungan aktif dengan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi,” jelas Zuhri.

Jika data sudah lengkap, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

“Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat,” jelas Zuhri.

Proses selanjutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lanjut Zuhri, BPS segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi siskohat.

“Sehingga jemaah bisa menerima pengembalian setoran pelunasan melalui di rekeningnya. Proses penarikan ini berlangsung kurang lebih 9 hari,” sambungnya.

Data PHU Kemenag Rembang mencatat, jumlah calon haji yang batal berangkat tahun ini sebanyak 738 orang. “Jumlah awal 761 orang. 23 calhaj di antaranya membatalkan karena meninggal dan sebab lainnya,” pungkas Zuhri. – iq