Calon Haji Jangan Buru-Buru Tarik Dana Setoran Awal Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. M. Fatah meminta masyarakat untuk tidak buru-buru menarik dana Setoran Awal Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta. Hal ini untuk menyikapi beberapa calon haji yang sempat mengajukan penarikan dana setoran awal Bipih ke Kantor Kemenag Rembang.

Fatah mengungkapkan hal itu, Kamis (27/10/2022). “Akhir-akhir ini, beberapa calon haji menarik dana setoran awal Bipih dengan alasan untuk melaksanakan umroh atau alasan lain. Kalau memang untuk umroh, kami sarankan tidak melakukan penarikan,” kata Fatah.

Fatah meminta masyarakat agar tetap membiarkan setoran awal Bipih tersebut sebagai niat untuk berangkat haji. “Karena dengan mendaftar haji, berarti sudah menggugurkan kewajiban untuk berhaji sekaligus umroh. Sebagaimana prinsip, yang wajib harus didahulukan,” tegas Fatah.

Fatah mengakui, perkiraan daftar antrian (waitng list) pemberangkatan haji saat ini memang mencapai 60 tahun. Namun estimasi ini berdasarkan kuota pemberangkatan sekitar 50 % sebagai efek dari pandemi Covid-19. “Apabila kuota Indonesia sudah normal, maka daftar tunggu pemberangkatan akan menjadi 30 tahun untuk Kabupaten Rembang. Kita berdoa, semoga kuota segera normal kembali,” kata Fatah.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik Setoran  awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kalau ada dana lebih, silahkan menunaikan umroh, tapi tidak dengan menarik dana setoran awal haji,” tandasnya. — iq/bd