Rembang – Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan. Penetapan ini bersadarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah nomor 1026 tahun 2021 tentang Penetapan Desa Sadar Kerukunan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Guna menindaklanjuti SK tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rembang mengadakan rapat koordinasi terbatas pada Sabtu (28/8/2021) di RM Praukuno Rembang. Turut hadir dalam rapat ini, Ketua FKUB Kabupaten Rembang, KH Atho’illah Muslim, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah dan Kasubag TU Kemenag Rembang, Moh. Mukson, perwakilan Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Rembang serta jajaran pengurus FKUB Kabupaten Rembang.
Atho’illah mengatakan, Desa Soditan terpilih karena keberagaman etnis dan agama. Desa ini terdapat bermacam tempat ibadah, yaitu Masjid, Gereja dan Klenteng. Selain itu juga terdapat banyak kawasan pondok pesantren dan Pecinan.
Kepala Desa Soditan, Puguh Santoso mengatakan, walaupun penduduk Desa Soditan berbeda agama, namun masyarakat tetap hidup dalam keharmonisan. “Walaupun ada isu gesekan di tingkat nasional, warga Desa Soditan tidak terpengaruh. Semua hidup rukun,” katanya.
Puguh beserta beberapa tokoh agama bahkan berencana untuk mengadakan acara yang melibatkan penduduk multi agama, baik suku Jawa, Arab dan China. “Tapi berhubung terbentur pandemi, kegiatan belum bisa terlaksana,” kata Puguh.
Menurut Rencana, Desa Soditan sebagai Desa Sadar Kerukunan ini akan dilaunching oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. — iq