081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Guru Harus Menulis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — “Sehebat apapun guru kalau tidak mampu menulis, maka akan terhambat dalam peningkatan prestasinya,” demikian ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Wuryadi saat membuka Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kompetensi Publikasi Ilmiah bagi Guru Madrasah di Wilayah KanKemenag kota Salatiga bertempat di MAN Salatiga, Selasa (04/04). Adapun maksud dan tujuan DDWK ini untuk memberikan motivasi kepada para guru untuk memulai menulis.

“Kita harus berprasangka baik bahwa peserta memiliki kemampuan menulis, karena menulis karya ilmiah itu tidak sulit, yang sulit itu memulainya,” tegasnya.

Kalau direnungkan dari kegiatan para guru kesehariannya, tampak sudah ada atau bahkan banyak yang melakukan usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar mengajarnya.Namun kalau diminta untuk merenungkan pengalaman dan hasil mengajarnya dituangkan ke dalam karya publikasi ilmiah, guru sulit untuk dapat melaksanakannya. Hal ini diakibatkan lamanya mereka tidak menulis publikasi ilmiah disamping motivasi dan budaya di lingkungan madrasah dan profesinya kurang mendukung.

Adapun Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Semarang, Maskuri mengatakan kalau zaman dahulu peserta diklat itu dipanggil ke Balai Diklat Semarang, sekarang dari Semarang datang ke daerah.

“Sekarang dari hulu ke hilir karena kita membutuhkannya untuk meningkatkan karir,” papar Maskuri. Ia kemudian menekankan DDWK tidak menghilangkan esensi diklat sebagai penjamin mutu pendidikan. Peserta diharapkan jangan hanya sekedar untuk mendapat sertifikat semata.

Selama lima hari, Selasa-Sabtu,4-8 April 2017 mulai puluk 07.30 17.45 WIB sebanyak tiga puluh lima guru MAN Salatiga akan digembleng untuk memperoleh materi tentang Publikasi Ilmiah meliputi Dasar-dasar publikasi Ilmiah, Juknis dan bentuk publikasi ilmiah, Publikasi ilmiah dalam bentuk buku, Tulisan ilmiah populer, Modul atau diklat. Adapun narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama kota Salatiga dan dari Balai Diklat  Keagamaan Semarang. (KK/gt).

Skip to content