• Zona Integritas
  • Hasil Penilaian ZI
  • Evidence ZI
No Result
View All Result
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Profil
    • Profil Kakanwil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Periode Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • 5 Budaya Kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Sistem Informasi
    • Si Ijo Peka
    • SIMBOK
    • SiEVA
    • Pokjaluh
    • SIPAK
    • DPDM
  • Pawon ZI
    • Survey
      • Isi Survey
      • Hasil Survey
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • Cerita Haji 2023
  • Berita
    • Bidang
      • Tata Usaha
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
        • Informasi Haji 1443 H
      • Urusan Agama Islam Dan Binsyar
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Penerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf
      • FKUB
    • Bimas
      • Bimbingan Masyarakat Kristen
      • Bimbingan Masyarakat Katolik
      • Bimbingan Masyarakat Buddha
      • Bimbingan Masyarakat Hindu
      • Bimbingan Masyarakat Konghucu
    • Artikel
    • Informasi Penting
    • Opini
    • Siaran Pers
    • Text Berjalan
  • Profil
    • Profil Kakanwil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Periode Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • 5 Budaya Kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Sistem Informasi
    • Si Ijo Peka
    • SIMBOK
    • SiEVA
    • Pokjaluh
    • SIPAK
    • DPDM
  • Pawon ZI
    • Survey
      • Isi Survey
      • Hasil Survey
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • Cerita Haji 2023
  • Berita
    • Bidang
      • Tata Usaha
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
        • Informasi Haji 1443 H
      • Urusan Agama Islam Dan Binsyar
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Penerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf
      • FKUB
    • Bimas
      • Bimbingan Masyarakat Kristen
      • Bimbingan Masyarakat Katolik
      • Bimbingan Masyarakat Buddha
      • Bimbingan Masyarakat Hindu
      • Bimbingan Masyarakat Konghucu
    • Artikel
    • Informasi Penting
    • Opini
    • Siaran Pers
    • Text Berjalan
No Result
View All Result
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
No Result
View All Result

Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

by Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga
14 Juni 2021
in Berita
0 0
0
Home Berita
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salatiga — Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah  calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.(Humas/Khusnul-Fitri)

Previous Post

SD PTQ An Nida Gelar Wisuda Virtual Kali Kedua

Next Post

Saudi Batasi Haji Hanya Untuk Domestik Dan Ekspatriat, Menag Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Berita Lainnya

Plt. Kepala Kemenag Brebes Tinjau Pelaksanaan ANBK di MIN 3 Brebes
Berita

Plt. Kepala Kemenag Brebes Tinjau Pelaksanaan ANBK di MIN 3 Brebes

by Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
25 Oktober 2023
0

Brebes (humas) - Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H. Mad Soleh pada Senin, (23/10/2023) melaksanakan Monev pelaksanaan  Assesmen...

Read more
Pengukuhan BKM Kecamatan Paguyangan Sebagai Sarana Tangkal Intoleran

Pengukuhan BKM Kecamatan Paguyangan Sebagai Sarana Tangkal Intoleran

25 Oktober 2023
Marching Band Stimulasi Kreativitas Pembelajaran Asik Fase Awal Perjalanan Pendidikan Anak di RA

Marching Band Stimulasi Kreativitas Pembelajaran Asik Fase Awal Perjalanan Pendidikan Anak di RA

24 Oktober 2023
Kekeringan Berkepanjangan, MTsN 3 Sragen Laksanakan Sholat Istisqo dan Droping Air Bersih

Kekeringan Berkepanjangan, MTsN 3 Sragen Laksanakan Sholat Istisqo dan Droping Air Bersih

24 Oktober 2023
Bicara Syarat Istitha’ah Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Bicara Syarat Istitha’ah Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

25 Oktober 2023
Next Post

Saudi Batasi Haji Hanya Untuk Domestik Dan Ekspatriat, Menag Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Popular News

  • Gerhana Matahari Diprediksi Terjadi 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Salat Kusuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keragaman Agama, Suku Bangsa, Bahasa dan Adat Istiadat Menjadikan Sikap Pandang Moderasi adalah Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Ketua OSIS Sarana Siswa Berlatih Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Urine Gunakan 6 Parameter untuk Tes Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kunci Kebahagiaan Menurut Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Berita PPID
  • Berita Zi
  • Berkala
  • Bimbingan Masyarakat Buddha
  • Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Konghucu
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Cerita Haji 2023
  • Data
  • DWP
  • Evidence ZI
  • FKUB
  • Hasil Penilaian ZI
  • Highlight
  • Informasi Haji 1443 H
  • Informasi Penting
  • informasi penting zi
  • Majalah
  • Opini
  • Paparan Inovasi ZI
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Renungan Buddha
  • Renungan Hindu
  • Renungan Islam
  • Renungan Katolik
  • Renungan Konghucu
  • Renungan Kristen
  • Sertamerta
  • Siaran Pers
  • Tak Berkategori
  • Tata Usaha
  • Tersedia Setiap Saat
  • Text Berjalan
  • Urusan Agama Islam Dan Binsyar
  • zona integritas

Recent News

  • Plt. Kepala Kemenag Brebes Tinjau Pelaksanaan ANBK di MIN 3 Brebes
  • Pengukuhan BKM Kecamatan Paguyangan Sebagai Sarana Tangkal Intoleran

Our Social Media

  • Zona Integritas
  • Hasil Penilaian ZI
  • Evidence ZI

© 2023 Kanwil Kemenag Jateng

No Result
View All Result
  • 5 Budaya Kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Admin SIAPE
  • Admin SIMPI
  • Admin SIPKA
  • Alamat Kantor Kemenag Prov, Kab dan Kota
  • Alamat Kantor KUA Kemenag
  • Baru
  • Beranda
  • Beranda 2
  • Buka Rakernas Kemenag 2023, Gusmen Yaqut: Yang Terlambat Ditinggal, Yang Menghalangi Ditabrak!
  • Capaian Kinerja
  • Contact
  • Daftar KBIH PPIU
  • Data aliran dan faham keagamaan
  • Data Aliran dan Paham Keagamaan
  • Data Keagamaan
  • Data Ormas
  • Data Ormas Keagamaan
  • Data Pendidikan
  • Data Peraturan Pemerintah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Data Rencana Kerja 2021
  • Data RKAKL
  • Data Rumah Ibadah
  • Data RUP
  • Data Undang Undang Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • DIPA
  • DIPA 2016 Termasuk perubahannya
  • e kliping berita kemenag
  • e-dokumen
  • e-kliping berita kanwil
  • e-link
  • e-sdm
  • Evidence ZI
  • Forum Diskusi terkait tusi Kemenag
  • Frequently Asked Questions (FAQ)
  • Galeri Audio
  • Galeri Photo Kualitas
  • Galeri Video Kuantitas
  • Goverment Proile
  • Hasil Penilaian ZI
  • Himpunan Pidato Menag
  • Home 1
  • home 2023
  • Informasi Haji 1443 H
  • Informasi Penting
  • Information & Services
  • Inpres
  • Jurnal Ilmiah
  • Kepres
  • KMA
  • Kumpulan Video Kegiatan
  • LAKIP
  • Laporan Keuangan Hasil Audit Tahun sebelumnya
  • Laporan Realisasi Anggaran Triwulan dan Semester
  • Laporan Realisasi Anggaran Triwulan dan Semester 2016
  • Majalah
  • Opini
  • Ortakub
  • Panduan Haji dan Umroh
  • Panduan Lainnya
  • Panduan Shalat, Zakat, Puasa, Nikah
  • Pantau PDF Ponpes Walindo, Kabid Pontren: Man Jadda Wajada
  • Paparan Inovasi ZI
  • Peraturan lain yang relevan
  • Periode Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Perpres
  • PMA
  • Press Realease
  • Profil Kakanwil
  • Profil Pejabat
  • Regulasi terkait lainnya
  • Rencana Kerja 2016
  • Rencana Umum Pengadaan 2016 & Perubahannya
  • Renstra
  • Renungan
  • RKAKL 2016 termasuk perubahannya
  • Sejarah
  • Selamat! Sragen Jadi Juara Umum POSPEDA Jateng 2022
  • Struktur Organisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Surat Edaran
  • Survei RB
  • Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Unduhan
  • Visi dan Misi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Zona Integritas

© 2023 Kanwil Kemenag Jateng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In