Honor naik, Perawat Jenazah Wajib berSK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Perawat jenazah kini tak serta merta mendapatkan bantuan insentif atau honorarium dari Pemerintah Kabupaten Rembang. Untuk mendapatkan insentif, perawat jenazah wajib mengantongi Surat Keputusan dari Kepala Desa setempat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Tri Mulyani, saat ditemui Jum’at sore (17/3). Tri Mulyani mengatakan, aturan ini berdasarkan Surat Bupati Rembang atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang yang tertuju kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, akhir Februari lalu.

Dikatakannya, aturan baru ini merupakan upaya untuk mendapatkan payung hukum atas setiap bantuan yang diterima oleh masyarakat. Selama ini perawat jenazah memang telah mendapatkan honorarium dari Pemkab Rembang melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat setiap bulannya.

“Namun dasar hukumnya hanya berupa surat tugas. Dengan aturan baru, yaitu harus mendapatkan SK dari Kepala Desa setempat, diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat,” tandas Tri Mulyani.

Ada pun SK dimaksud berlaku untuk masa  bakti tiga tahun ke depan (2017-2020). Untuk menerbitkan SK tersebut, calon perawat jenazah  harus melampirkan fotocopy KTP. “Setiap desa yang sudah mengusulkan 2-4 perawat jenazah pada tahun sebelumnya agar dipertahankan. Ditambah dengan yang baru mengusulkan,” katanya.

Ditambahkan Tri, setiap data perawat jenazah yang masuk agar dilampiri keterangan jumlah penduduk dukuhan beserta penduduk desa domisili yang bersangkutan. Hal ini untuk mengetahui presentase komposisi perawat jenazah dengan jumlah penduduk.

Perintah Bupati ini ditujukan kepada Kepala KUA dan Camat. Selanjutnya, Kepala KUA  meneruskan surat tersebut kepada Kepala Desa. Data yang sudah masuk selanjutnya akan kami koordinir dan kami serahkan kepada Bagian Kesra Setda Kabupaten Rembang untuk diverifikasi, terang Tri.

Tri mengatakan, selain berpayung hukum yang lebih kuat, perawat jenazah juga mempunyai masa SK yang lebih lama, yaitu tiga tahun. Dan kabar yang lebih menggembirakan yaitu, honorarium tahun ini naik menjadi Rp 200 ribu / bulan. Nilai ini naik dari tahun-tahun sebelumnya, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu pada tahun lalu.

“Dan tahun ini dinaikkan lagi menjadi Rp 200 ribu. Ini sama seperti honorarium kepada guru madin dan TPQ,” pungkas Tri Mulyani.–ss/bd)