Salatiga – Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga melanjutkan program kerjasama menggelar tes rekrutmen seleksi Imam masjid dan muadzin untuk ditempatkan di Masjid Agung Darul Amal Salatiga bertempat di Masjid Agung Darul Amal Salatiga, Senin (10/12).
Adapun tim juri seleksi penilai imam masjid dan muadzin yakni Kepala Kantor Kementerian Agama, Fahrudin membidangi Menejemen Kemasjidan, Asisten I Pemerintahan Sekda, Gati Setiti membidangi Wawasan Kebangsaan, Cinta Tanah Air dan Bela Negara; KH. Imron membidangi lagu ; Ketua PC NU KH. Zaenuri membidangi Ilmu Fikiq dan KH.Zaenuri Al Hafidz membidangi lagu dan suara.
Kepala Kantor Kemenag, Fahrudin mengatakan tes seleksi ini terselenggara karena kerjasama Pemerintah Kota Salatiga dengan Kementerian Agama. Sejak pengumuman seleksi rekrutmen Imam Masjid dan muadzin dibuka tanggal, 20 November sampai 4 Desember 2018 yang mendaftar banyak sekali, tetapi yang memenuhi persyaratan hanya 13 orang yang dapat mengikuti tes. Dan seleksi ini merupakan kali pertama sejak saya di Kementerian Agama Salatiga ini.
“Tahun 2018 yang mengikuti tes untuk imam masjid 4 orang sedangkan muadzin 9 orang, dan ini semua sudah memenuhi kriteria yang menjadi persyaratan untuk menjadi imam masjid dan muadzin, sedang tahun ini yang dibutuhkan 4 orang untuk imam masjid 2 orang dan muadzin 2 orang, tapi ini nanti tergantung hasil tes seleksi,” ujar Fahrudin.
Ditambahkan oleh Fahrudin ada beberapa persyaratan khusus yang diwajibkan bagi peserta, persyaratan khususnya itu mampu Hafal Al Qur’an minimal 20 juz; Mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan indah; Berusia 22 hingga 56 tahun; berpendidikan terakhir SLTA atau sederajat, berakhlak mulia dan memiliki kompetensi di bidang Imam dan Muadzin
“Untuk para hafidz imam masjid dan muadzin ini selain mengikuti tes lagu mengumandangkan ayat-ayat suci Al Quran, Fiqih, Menejemen kemasjidan juga ada tes wawasan kebangsaan, bela negara, cinta tanah air yang dimaksudkan tidak memiliki pemikiran yang radikal dan memegang prinsip ajaran Islam yang jelas,” imbuhnya.
Fahrudin menjelaskan, difinisi dan bidang kerja Imam masjid dan muadzin merujuk ketentuan Takmir Masjid Agung Darul Amal selaku pihak yang menyediakan fasilitas berupa gaji, membuat kategori : yaitu imam masjid dan muadzin memiliki peran yang sama memimpin pelaksanaan salat dan bertanggung jawab terhadap kelestarian masjid
“Seorang Imam masjid berperan sebagai koordinator yang bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas di masjid, sedangkan muadzin berada di bawah posisi imam masjid. Mereka menjadi pengganti bila sang Imam berhalangan hadir,” pungkasnya.
Kepada para imam masjid dan muadzin yang lolos seleksi, Fahrudin berpesan diantaranya untuk menjaga nama baik kota Salatiga yang terkenal dengan kota toleran. (KK/gt)