Jamun : Izin Operasional Jamin Kualitas Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jamun menegaskan, untuk menjamin kualitas RA/madrasah, pendirian madrasah atau Raudlatul Athfal saat ini harus dilengkapi dengan izin operasional. Aturan ini diberlakukan setelah terbitnya PMA nomor 90 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Jamun mengutarakan hal itu ketika melakukan verifikasi di dua lembaga pendidikan di Rembang, yaitu RA Roudlotut Tholibin, Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, dan MI YPKSI Nurul Huda, Desa Karanglincak, Kecamatan Kragan, Rabu (8/3). Turut serta mendampingi Jamun, Kasi Pendidikan Madrasah, Jasim.

Dikatakan Jamun, izin operasional diterbitkan setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Agama. Setelah adanya permohonan izin operasional oleh lembaga pendidikan, maka Kementerian Agama akan mengecek fisik sarana prasarana dan sejumlah kelengkapan data sesuai yang tertera dalam PMA tersebut.

“Dengan terpenuhinya syarat-syarat, baik sarpras, SDM, maupun kelengkapan administrasi, maka Kementerian Agama akan menerbitkan izin operasional. Setelah itu, RA/madrasah bisa segera melakukan penyelenggaraan pendidikan,” jelas Jamun.

Dipaparkan Jamun, turunnya PMA tersebut memang memunculkan persepsi masyarakat yang berbeda-beda. Ada yang menanggapi positif, yaitu PMA tersebut akan meningkatkan kualitas madrasah. “Namun ada pula yang mempersepsikan PMA tersebut mempersulit pendirian madrasah,” kata Jamun.

Namun ia menegaskan, izin operasional tersebut bukanlah dimaksudkan untuk mempersulit pendirian madrasah, namun justru menjaga ketertiban madrasah, sehingga kredibilitas madrasah terjamin.

Barcode

Setelah izin operasional terbit, lanjut Jamun, maka akan segera dikeluarkan barcode khusus yang langsung dihubungkan ke Kementerian Agama RI. Begitu barcode keluar, data madrasah sudah akan terbaca di Kementerian Agama RI. “Barcode inilah yang menjaga keorisinalan madrasah, dan tidak ada yang menyamai di Indonesia. Karena setiap madrasah mempunyai barcode dan data yang berbeda”, terangnya.

Jamun menambahkan, izin operasional ini akan memudahkan lembaga untuk menyelenggarakan pendidikan. “Karena setiap syarat yang sudah dipenuhi pula, madrasah akan mudah mengajukan BOS, dan tenaga pendidik juga tidak akan kesulitan mengajukan sertifikasi dan TPG,”  lanjutnya.(ss/bd)