Jemput Bola Pembuatan Akta Ikrar Wakaf sebagai Bentuk Layanan Prima Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, kali ini Kepala KUA Sidorejo, Sirojudin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakar (PPAIW) didampingiĀ  Penghulu, Murtadho jemput bola terkait dengan pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Untuk menghormati dan wujud takdhim kepada guru dan kyai, ikrar wakaf dilaksanakan di kediaman Kyai Sonwasi Ridwan Rois Syuriah PCNU Salatiga, yang mewakafkan tanah beliau untuk kemaslahatan umat, Selasa (27/04).

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 20066 tentang Pelaksanaan Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Sedangkan Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, PPAIW harus menuangkan ikrar tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf harus dituangkan dalam akta ikrar wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya.

Ikrar waqaf dihadiri oleh Kepala KUA, Sirojudin selaku PPAIW, Waqif atau yang mewaqafkan tanah (KH. Sonwasi Ridwan), Nazhir atau yang mengelola tanah waqaf (Gus Helmi Wibowo ) dua orang saksi yang sekaligus pengurus Nazhir Waqaf (Gus Zidnie I. ElfikriĀ  dan Gus Ahsin Fuad).

Kelengkapan berkas administrasi menjadikan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf atas nama Yayasan berbadan hukum yaitu Yayasan Nurul Madani berjalan lancar dan dapat diselesaikan dalam waktu sehari. Sebagai tambahan informasi, pelayanan wakaf di KUA tidak dikenakan biaya baik berbadan hukum ataupun perseorangan. (Humas/YF-KK)