JFT Perencana Hadiri Giat Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kegiatan Sosialisasi PMK 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022 merupakan salah satu bentuk koordinasi antar instansi/lintas sektoral antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan DJPB Propinsi Jawa Tengah. Bertempat di The Wujil Resort dan Conventions Ungaran, acara dihadiri oleh para JFT Perencana Kab/Kota dan operator sakti MAN, termasuk JFT Perencana Kemenag Salatiga, Setiyo Winarso hadir dalam kegiatan tersebut. Adapun tujuan acara ini adalah menyinkronkan antara aplikasi dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam proses revisi anggaran.

Kegiatan yang berlangsung hari Rabu – Kamis, 16-17 Maret tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perencana adalah figur yang penting di Kementerian Agama dimana fungsi perencana dimulai dari merencanakan sampai dengan evaluasi anggaran dan kegiatan.

Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa ASN di Kementerian Agama diharapkan semua menjadi dan memiliki jabatan fungsional, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, salah satunya penyediaan jabatan fungsional dan assesment jabatan.

Disampaikan juga nilai IKPA 94,07%. “Hal ini tentunya menjadi prestasi yang sangat baik, tapi diharapkan bisa ditingkatkan pada tahun ini,” harap Wahid Arbani.

“Perlu saya sampaikan juga di tahun 2022 ini, ada 7 program prioritas Kementerian Agama yang dicangkan Menteri Agama saat Rakernas lalu. Tugas utama Kemenag membangun masyarakat di bidang agama pada tahun 2022 sesuai dengan Program Prioritas Kemenag yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity Index, dan Pencanangan Tahun Toleransi 2022, dan tentunya yang pertama yang akan melaksanakan adalah perencana,” jelasnya.

“Yang terakhir sebagai ASN Kementerian Agama berhati hatilah di dalam menggunakan platform media sosial dan digital jangan sampai menjadi boomerang dan merugikan diri sendiri apalagi menyangkut lembaga atau Kementerian Agama,” pungkasnya.(Humas/Fitri-Setiyo)