081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kakankemenag launching aplikasi whatsapp autorespon KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Pelayanan prima, efektif dan efisien telah nyata diadakan oleh KUA di Kabupaten Rembang. Seluruh KUA di kabupaten Rembang kini telah memanfaatkan digitalisasi layanan sebagai bentuk inovasi kinerja dan berpartisipasi dalam pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama.

Inovasi layanan tersebut adalah penyelenggaraan layanan whatsapp autorespond (layanan instan cepat jawab). Program yang dipelopori oleh KUA Sarang I ini kini telah diaplikasikan oleh semua KUA di Kabupaten Rembang.

Atas penerapan inovasi layanan secara menyeluruh ini, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah meresmikan whatsapp autorespond KUA pada Selasa (16/3/2021) di Rumah Makan Kebon Jati, Pamotan Rembang. Hadir dalam acara ini Kasi Bimas Islam, segenap Kepala KUA dan penghulu se-Kabupaten Rembang.

Fatah mengapreasiasi aplikasi ini. Menurutnya, WA autorespon ini sangat tepat menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. “WA merupakan aplikasi yang dimiliki hampir setiap orang. Dengan layanan online selama 24 jam, maka akan terwujud layanan yang efektif dan efisien,” ujar Fatah.

Kepala KUA Bulu, Nur Hamid mengatakan, modernisasi layanan ini manjawab tuntutan masyarakat terhadap KUA untuk bisa memberikan informasi yang diminta kapan pun dan di mana pun. “Untuk menjawab tantangan itulah maka KUA Se-Kabupaten Rembang menggunakan aplikasi Whatsapp autorespond,” terangnya.

Hamid menyebutkan, di dalam aplikasi ini, masyarakat bisa memperoleh informasi antara lain , tentang persyaratan pendaftaran nikah, persyaratan rujuk, rekomendasi nikah, persyaratan duplikat nikah, wakaf, ikrar masuk islam, arah kiblat, haji , daftar nikah online, daftar pegawai  dan nomor telepon, profil KUA , blanko pendaftaran nikah, jadwal pelaksanaan nikah dan lain sebagainya.

“Masyarakat cukup mencari informasi dengan jalur nomor WA masing-masing KUA. Misalkan ingin mendapatkan informasi tentang persyaratan nikah, cukup mengikuti petunjuk. Lalu yang bersangkutan bisa melengkapi persyaratan berkas untuk dibawa ke KUA,” terang Hamid. — iq

Skip to content