Klaten – Kemenag tak mempersulit untuk mengeluarkan rekomendasi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian pernyataan Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupen Klaten, Sudarsana dalam rakor tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kemenag Klaten yang dihadiri seluruh tim bertempat di ruang kepala, Senin (2/4).
"Kementerian Agama dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) bertugas memberikan rekomendasi IMB pendirian rumah ibadah, yang memberi izin pendirian rumah ibadah tetap Pemerintah Daerah," jelas Sudarsana.
"Untuk itulah jika ada pengajuan permohonan rekomendasi IMB rumah ibadah, Kemenag Klaten akan memverifikasi berkas proposal yang masuk untuk diteliti kelengkapan syarat-syarat yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, seluruh tim harus tahu dan mengerti tentang PBM ini," tambah Kasubbag.
Berkaitan ada dua proposal permintaan surat rekomendasi IMB gereja Santo Agustinus di Cawas dan pembangunan masjid Baitussalam di Cengkar Sawahan Jatinom, Sudarsana mengharapkan agar seluruh tim benar-benar memvalidasi pengajuan proposal agar tidak ada masalah dikemudian hari.
Untuk pengajuan IMB gereja sudah dilakukan survey lapangan, tetapi untuk masih dalam verifikasi administrasi, karena urut sesuai dengan masuknya surat proposal.
Sudarsana menguraikan, prosedur pengajuan atau permohonannya yaitu, panitia pembangunan atau pengurus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag dan FKUB dengan perihal Permohonan Rekomendasi IMB rumah ibadah serta melampirkan SK pengurus atau panitia pembangunan, data izin operasional kegiatan organisasi keagamaan atau yayasan.
Lampiran lainya diantaranya, pengantar RT/RW, rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat, daftar nama pengguna minimal 90 orang serta pendukung atau pernyataan tidak keberatan lingkungan minimal 60 orang dibuktikan dengan foto copy KTP.
IMB rumah ibadah sangat penting dan wajib dimiliki, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum, menuju kerukunan antar umat beragama.
Sementara itu Waznan Fauzi Kasi Pendidikan Madrasah sebagai anggota tim menambahkan, Pendirian rumah ibadah dalam PBM itu, memiliki potensi besar dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, sebab terkadang menimbulkan polemik. Oleh karenanya, pemerintah membuat aturan setiap rumah ibadah harus memiliki IMB, agar punya legalitas yang resmi dan kerukunan umat beragama tetap terjaga.(aj/Wul)