Kemenag AJak Pelaku Usaha Hiburan Wujudkan Kondusifitas Saat Peringatan Hari Besar Keagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Rapat Koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2019 di Kota Salatiga yang aman dan kondusif yang di selenggarakan di Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Kamis (13/12). Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sri Danujo. Rakor diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari aparatur kewilayahan mulai dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Camat, Lurah, OPD, hingga Aparatur Polri dan TNI, jajaran intelejen dan pelaku usaha Koroeke, Panti Pijat dan Billiard.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Fahrudin mengatakan, rakor diharapkan dapat menghadirkan sinergitas koordinasi jajaran keamanan kewilayahan dengan Aparatur Polri, TNI serta jajaran intelejen dan pelaku usaha sehingga dapat terus meningkatkan toleransi guna mempertahankan keamanan dan kondusifitas Kota Salatiga yang terkenal sebagai kota tertoleran se-Indonesia.

“Kita harus bersama-sama menciptakan suasana kenyamanan Kota Salatiaga yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Natal dan Tahun baru. Kita harus mengurungkan dan melepaskan ego masing-masing individu dan golongan sehingga kita dapat bekerja sama untuk mendukung keamanan di wilayah Kota Salatiga,” ajak Fahrudin.

Ditambahkan, dalam surat edaran Walikota tentang opearsional usaha karaoke, panti pijat dan billiard selama pelaksanaan ibadah hari raya natal tahun 2018 dan menyambut tahun baru 2019, dan surat edaran Walikota tersebut untuk dipedomani. Surat edaran Walikota tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha hiburan menutup operasionalnya pada tanggal 24 Desember 2018 pukul 18.00 WIB s.d 25 Desember 2018 pukul 18.00 WIB dan tanggal 1 Januari 2019 pukul 03.00 WIB. Mulai operasional kembali pada tanggal 25 Desember 2018 setelah pukul 18.00 WIB dan tanggal 2 Januari 2019

“Bagi para pelaku usaha Karaoke, Panti Pijat, Billiard atau pelaku usaha hiburan lain untuk ikut berpartisipasi menghormati hari besar keagamaan (Natal), Para pelaku usaha hiburan tersebut wajib mempedomani waktu operasional usaha yang telah diatur dalam surat edaran Walikota tentang operasional pelaku usaha hiburan selama hari raya natal dan tahun baru,” imbuhnya.

Selanjutnya Pemkot akan melaksanakan monitoring secara insentif untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Apabila pelaku usaha tidak mengindahkan surat edaran tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (KK/gt)