Rembang – Sebagai upaya penertiban data pondok pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang akan mengadakan verifikasi dan validasi terhadap sekiar 20 ponpes di Kabupaten Rembang. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Tri Mulyani mengatakan, pihaknya akan melakukan verval kepada sejumlah pesantren yang diindikasikan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang diperjelas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Tri mengatakan, Direktur PD Pontren Kementerian Agama RI menginstruksi Kemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan verval keberadaan ponpes. Menindaklanjut ini, pihaknya akan melakukan visitasi ke pesantren terkait yang diindikasikan tidak memenuhi persyaratan. Jika memenuhi syarat, maka data akan dimasukkan dalam Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Namun jika tidak memenuhi, maka izin akan dicabut.
“Jika terdapat Pesantren tidak memenuhi dengan ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren, dapat diajukan pencabutan izin terdaftar Pesantren melalui menu pencabutan pesantren dengan melengkapi isian dan dokumen pada aplikasi tersebut,” jelas Tri.
Tri mengatakan, batas akhir verval tersebut adalah 31 Maret 2021. Semua pesantren yang telah diverval akan mendapatkan SK Pembaharuan Piagam dan PSP dari Dirjen Pendidikan Islam.
Tri menjelaskan, jumlah ponpes di Rembang ada sebanyak 117. 107 di antaranya sudah masuk EMIS. Sementara 6 di antaranya masih dalam proses mendaftar.
Keenam pesantren ini bisa mengajukan layanan pendaftaran. Sementara bagi pesantren yang sudah memiliki izin operasional, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. “Izin berlaku sepanjang masa selama pesantren tersebut memenuhi persyaratan. Dan pesantren harus melakukan pemutakhiran data di EMIS selama semester sekali,” papar Tri.– iq/qq