081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Akan Surati Satker Terkait Zakat Tukin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang –  Menyusul surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akhir April lalu, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah akan segera menyosialisasikan kebijakan zakat tunjangan kinerja kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag Rembang.

Demikian ditandaskan oleh Atho’illah dalam pembinaan ASN Kemenag Rembang pagi tadi di aula kantor. Atho’illah mengatakan, selain gaji, tukin dan tunjangan sertifikasi guru yang merupakan penghasilan ASN hendaknya dizakati. Karena hampir setiap bulan ASN Kemenag Rembang menerimanya. “Sehingga dapat diakumulasikan selama setahun menerima penghasilan berupa tunjangan kinerja,” kata Atho’illah.

Menurut Atho’illah, gaji dan tunjangan kinerja ASN bukanlah untuk kepentingan pribadi. “Apalagi untuk berfoya-foya. Di dalamnya, ada hak golongan yang berhak menerimanya,” kata Atho’illah.

Untuk itu, pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada satker tentang kebijakan ini. Atho’illah berharap tidak ada yang berkeberatan. “Hal ini juga sesuai dengan himbauan Bupati Rembang yang berharap tahun ini seluruh ASN di Kabupaten Rembang menasarufkan sebagian gajinya untuk berzakat dan disalurkan melalui Baznas Rembang,” imbuh Atho’illah.

Atho’illah berharap, ASN di Kemenag bisa memberikan teladan bagi ASN di instansi pemerintah lainnya. “Kami berharap, ASN Kemenag bisa menjadi contoh dan pionir pengumpulan zakat melalui Baznas ini,” katanya.

Dalam Surat Edaran Kakanwil Kemenag Jawa Tengah tersebut diutarakan, pengumpulan zakat ini adalah sebagai implementasi dari Inpres nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekjen Lembaga, Sekjen Komisi Negara, Pemda, BUMN, dan BUMD melalui Baznas.

Adapun mekanisme pengumpulan zakat yaitu, ASN menandatangai surat pernyataan untuk menyerahkan zakat sebesar 2,4 % dari penghasilan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di satuan kerja masing-masing. UPZ tersebut lantas menyerahkan dana zakat kepada Baznas Kabupaten/Kota.  (ss/bd)

Skip to content