Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung upaya pemerintah Kabupaten Rembang menjalankan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 yang melarang berkampanye di beberapa fasilitas umum. Beberapa tempat tersebut yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesepakatan tentang pelaksanaan UU tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat Sekda Rembang, Kamis (24/1/2019).
Rapat ini melibatkan semua pihak yang berkaitan, yaitu Kementerian Agama, Polres, Kodim, FKUB, MUI, DMI, organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, Kesbangpolinmas, BKSGR, dan ormas lainnya.
Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, kebijakan tersebut sangat tepat. Ini karena dalam tahun politik ini sangat mungkin muncul kesenjangan antar masyarakat. “Kampanye memang sebaiknya tidak dilakukan di ketiga fasilitas tersebut. Tiga tempat itu harus netral dari kepentingan politik apa pun,” tandas Atho’illah.
Sekretaris FKUB Kabupaten Rembang, Ali Muchyidin menambahkan, larangan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. Pihaknya bersama dengan semua pengurus FKUB telah berkomitmen untuk mengindahkan aturan tersebut.
Undang-Undang tersebut dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Bab VIII Pasal 69 dijelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Dalam forum lain, Ketua DMI Kabupaten Rembang, Musthofa mengatakan, DMI mendukung upaya pemerintah ini. Pihaknya meminta pengurus DMI Kecamatan agar mengimbau kepada takmir masjid untuk tidak menggunakan masjid sebagai sarana kampanye. — iq/bd