Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten sangat berkomitmen penuh dalam implementasi pembangunan Zona Integritas. Jangan sampai ada pungutan liar dan korupsi dilingkungan Kemenag. ASN dalam melaksanakan tugas yang diemban sekarang dan yang akan datang harus bebas dari urusan hukum.
Demikian disampaikan Kemenag Klaten, Masmin Afif dalam kegiatan Pembinaan SDM Bidang Hukum bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag Klaten dengan tema “Sapu Bersih Pungutan Liar” yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten , dengan peserta Kepala Madrasah, Kasi/Penyelenggara, penyuluh, Kepala KUA, Senin (15/5).
Tolak Pungli, ini harus di pegang teguh oleh ASN di Kemenag dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya melayani masyarakat, pembinaan bidang hukum bagi ASN mutlak dilakukan, kata Masmin.
Untuk itulah Kemenag Klaten menggandeng Polres Klaten untuk memberikan pembinaan dalam bidang hukum, agar seluruh ASN Kemenag tidak terlibat dalam hal pungli/pungutan liar.
“Dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pungutan sedikitpun dalam bekerja dalam melayani masyarakat”, tegas Masmin
Kemenag Klaten termasuk Kankemenag yang menjadi pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja pilot project ZI-WBK/WBBM Kementerian Agama Tahun 2016 Kemenag Klaten urutan dua dari 100 Kankemenag Kab/Kota se Indonesia hasil penilaian evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
“Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, tetapi juga menjadi tantangan yang sangat besar, untuk itulah dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan prima dan bersih tanpa pungutan liar”, kata Masmin.
“Tuntutan masyarakat akan birokrasi yang cepat, bersih tanpa pungli semakin besar. Kita sebagai ASN untuk melayani masyarakat, posisi kita sebagai pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani. Jika kita bersih, masyarakat akan secara otomatis menaruh kepercayaan yang besar pada Kementerian Agama”, harapnya.
Apabila masyarakat menemukan tindakan pungli dalam berurusan yang dilakukan oleh ASN Kemenag, dapat langsung mengadukannya kepada tim saber pungli Kemenag, dengan email lapor@saberpungli.id, call canter 082112131323, sms 1193, 08568880881 atau fax ke nomor 021-3453085, pesan Kakankemenag.
Sementara itu narasumber dari Polres Klaten Iptu Sumardi (Kanit 3 Tipikor Polres Klaten) mengatakan, pungutan liar tidak dinilai besar kecilnya jumlah, tetapi seberapapun besarnya itu menunjukkan tindakan penyimpangan dan melawan hukum, tuturnya.
Kegiatan ini sangat tepat sekali, sebagai upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan agar aparatur negara (Penyelenggara Negara) dapat terhindar/menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum baik berupa Pungli, Korupsi atau OTT.(aj/Wul)