Rembang – Tim Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Tengah mengadakan pengambilan foto biometrik untuk calon haji pelimpahan porsi haji. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, Senin – Rabu (14-16/11/2022) di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rembang, Zuhri mengatakan, jumlah calon haji pelimpahan porsi yang diambil foto oleh tim Kanwil yaitu sejumlah 124 orang. “Mereka adalah yang sudah melakukan pelimpahan porsi haji tahun lalu dari calon haji yang sudah meninggal dunia. Pengambilan forto biometric tertunda karena pandemic,” kata Zuhri, Selasa (15/11/2022).
Zuhri mengatakan, yang berhak mengajukan pelimpahan porsi haji adalah kerabat kandung. Yaitu suami/istri, anak kandung, orang tua kandung dan saudara kandung.
Sementara syarat-syarat pelimpahan porsi haji adalah :
- Surat permohonan pelimpahan nomor porsi (bermaterai 10.000)
- Surat keterangan ahli waris bermaterai 10.000
- Surat kuasa pelimpahan nomor porsi bermaterai 10.000
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal bermaterai 10.000
- Bukti setoran awal BPIH, SPPH, buku tabungan haji dan slip bukti pembayaran jemaah haji meninggal
- Legalisir KTP, KK dan akta kematian calon jemaah haji meninggal
- Legalisir KTP, KK, dan atau akta kelahiran/surat nikah calon pengganti nomor porsi calon jemaah meninggal
- Fotokopi KTP dan KK semua angota keluarga yang memberi kuasa
- Forokopi buku tabungan Syariah calon penerima pelimpahan yang sama dengan yang digunakan oleh calon haji meninggal
- Foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 10 lembar
- Surat Kesehatan dari Puskesmas sesuai domisili. iq/rf