081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Klaten dan Disdukcapil Bahas Kerjasama Penerbitan Dokumen Kependudukan

Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten membahas draft kerjasama penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk Klaten yang telah melangsungkan pernikahan dan mendapatkan Buku Nikah dari KUA Kecamatan se Kabupaten Klaten via zoom meeting, yang juga diikuti oleh Pengadilan Agama, dan Staf Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, Kamis, (29/7).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Anif Solikhin mengatakan, draft kerjasama ini merupakan terobosan baru dari Kemenag Klaten terkait dokumen kependudukan bagi pengantin yang baru melaksanakan akad nikah, akan memperoleh dokumen dengan status pernikahan terbarunya.

“Kemenag Klaten dan Dukcapil akan menerbitkan dokumen baru yang sangat membantu pasutri yang telah menikah. Setelah melaksanakan akad nikah pasangan suami istri akan mendapatkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan status sebagai suami istri,” tandas Anif.

Draf kerjasama ini akan kita sampaikan dan sinergi antara Kemenag dan Dukcapil akan memberikan pelayanan prima pada hal penerbitan dokumen.

“Setelah menikah dengan pencatatan di KUA, maka pengantin baru itu akan mendapatkan KTP dan KK baru sebagai suami istri. Ini secara otomatis, tanpa harus mengurus lagi ke Dinas Dukcapil,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasi Bimas Kemenag Klaten, Hartanto, bahwa dokumen administrasi kependudukan berupa buku dan kartu nikah serta KTP dan KK tersebut akan segera dilaksanakan setelah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Dukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten.

“Bentuk kerjasama ini merupakan inovasi Kemenag Klaten, untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat,” kata Hartanto.

Pasangan suami istri baru tidak perlu repot lagi mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil, secara garis besar setelah menikah, pihak Disdukcapil otomatis akan mencetak KTP dan KK kedua mempelai karena sudah ada kerja sama dengan Kemenag, ini semua tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Semoga draf kerjasama ini bisa disepakati bersama-sama secepatnya, selanjutnya bersama-sama menandatangani MoU dan diaplikasikan serentak di masing-masing KUA se kabupaten Klaten,” imbuh Hartanto.(aj/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content