081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Klaten Gelar Sosialisasi PP No 30 Tahun 2019 dan SE Menpan RB No 3 Tahun 2021

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, yang berlangsung di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten dihadiri Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Penghulu dan Kepala Madrasah, Kamis, (11/11).

Acara dibuka oleh Kakankemenag Kabupaten Klaten Anif Solikhin, dalam sambutannya  mengatakan sosialisasi SKP terbaru ini perlu dilakukan agar para pegawai memahami dengan baik cara membuat dan mengisinya.

“Guna meningkatkan pemahaman dan ketertiban dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Klaten, karena penilaian kinerja merupakan salah satu indikator dalam penilaian indeks profesionalisme,” tandas Anif.

Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Selain itu, mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi.

“Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya,” ungkap Anif.

Untuk itulah seluruh ASN Kemenag harus dapat memahami dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 dalam melaksanakan tugasnya, pintanya.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari BKN Regional I Yogyakarta, Etsa Juwita Sari, menyampaikan, Sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

“Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Selanjutnya perjanjian kinerja yang telah ditetapkan dan disetujui agar di breakdown ke para pelaksana pegawai sesuai dengan tupoksinya,” kata Etsa.(sw_aj/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content