Kemenag Klaten mendapatkan predikat “Layak” ZI-WBK/WBBM

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kemenag Klaten sangat mendukung dan berkomitmen penuh dalam implementasi pembangunan Zona Integritas. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten termasuk Kankemenag yang menjadi pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ucap syukur Alhamdulilah, Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja pilot project ZI-WBK/WBBM Kementerian Agama Tahun 2016 Kemenag Klaten urutan dua dari 100 Kankemenag Kab/Kota se Indonesia  hasil penilaian evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI”, ungkap Plt.Kepala Kankekemenag Kab. Klaten Anif Solikhin dalam pembinaan apel pagi bersama (Senin, 20/2) yang diikuti seluruh ASN Kemenag, Kepala KUA, penyuluh, penghulu, serta pengawas. 

Hasil yang diperoleh ini merupakan hasil komitmen bersama, akan lebih memacu dan dapat diterapkan dan diimplementasikan dalam kinerja sehari-hari, untuk mewujudkan Kemenag yang bebas korupsi, gratifikasi, dan pungli, bersih melayani.

“Adapun nilai pengungkit 49,17 nilai hasil 34,54 total nilai 83,70 dan Layak mendapatkan predikat ZI-WBK”, jelas Anif.

Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, seperti pemasangan poster larangan gratifikasi di Kantor Kemenag, KUA, madrasah terus digalakkan. Apabila masyarakat menemukan tindakan pungli dalam berurusan yang dilakukan oleh ASN Kemenag, dapat langsung mengadukannya kepada tim saber pungli Kemenag, dengan email lapor@saberpungli.id, call canter 082112131323, sms 1193, 08568880881 atau fax ke nomor 021-3453085.

“Pelayanan di masyarakat khususnya di KUA harus sesuai SOP yang telah ditentukan,  jangan sampai memanipulasi data nikah, sanksinya sangat berat, yaitu pemberhentian jabatan”, tegas Anief mengingatkan.

Kemenag Kab. Klaten terus meningkatkan layanan pada masyarakat, serta layanan pengaduan masyarakat berupa saran dan kritik bisa melalui email, sms, telepon, surat pengaduan, kotak pengaduan.

Lebih lanjut Anif menyampaikan, “sampaikan pada masyarakat, untuk memberikan saran kritiknya dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan layanan publik di Kemenag, setiap dumas saran kritik akan direspon secepatnya,  melalui email kabklaten@kemenag.go.id, sms ke 085200172222 juga dapat disampaikan tertulis melalui kotak yang telah tersedia, masyarakat bisa memilih”. (aj/ Wul)