081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Klaten Sosialisasikan Transaksi Non Tunai

Klaten-Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Pembayaran Transaksi Non Tunai yang diikuti Kepala Madrasah, Kepala TU dan pelaksana pengelola keuangan yang berlangsung di lantai 2 Aula Koppenda Kemenag Klaten, Selasa (13/2).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui implementasi pembayaran non tunai, kinerja pelaksanaan anggaran, serta optimalisasi pengelolaan data rekening pemerintah.

Masmin Afif menyebutkan, Sosialisasi Pembayaran Non Tunai merupakan langkah awal Kemenag Klaten dalam pelaksanaan pembayaran non tunai. Dimana transaksi non tunai merupakan kebutuhan di era modern selain kebutuhan perbaikan Kementerian Agama dan sebagai penilaian dalam Zona Integritas dan reformasi birokrasi Kemenag.

"Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama telah diluncurkan beberapa waktu lalu, tentu kita di Kemenag Klaten mendukung kegiatan ini dalam rangka percepatan implementasi transaksi non tunai diseluruh Kementerian/lembaga," tandas Masmin.

Kakankemenag menjelaskan, dalam transaksi non tunai memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan pembayaran secara konvensional/tunai saat ini. Dalam transaksi non tunai  tidak terdapat resiko keamanan atas penyimpanan non tunai, dan transaksi dapat dilakukan dalam 24 jam.

"Transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, tapi tidak kalah pentingnya, transaksi non tunai dapat mencegah hal-hal yang tidak baik, ini cara yang dilakukan secara sistematis dan akuntabel," kata Masmin.

"Setelah disosialisasikan transaksi pembayaran non tunai diharapkan bagi satker/unit kerja di lingkungan Kemenag Klaten seluruh kegiatan yang didanai DIPA harus sudah melaksanakan transaksi pembayaran non tunai. Untuk itu seluruhnya harus memahami juklak dan juknis dalam pelaksanaannya," imbuh Kakankemenag.

Selaku narasumber sosialisasi pembayaran transaksi non tunai dari BRI cabang Klaten menjelaskan, mengenalkan fasilitas CMS (Cash Managemet System) BRI. Pengenalan tersebut meliputi menu-menu CMS diharapkan saat melaksanakan transaksi pembayaran non tunai tidak terjadi kendala.(aj/wul)

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content