081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Klaten Survey Lapangan Permohonan IMB Rumah Ibadah

Klaten – Tim Survey Lapangan Pendirian Rumah Ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Al Furqon Jeblog Karanganom Klaten, (6/4).

Ketua tim survey, yang juga Kasubbag TU Kemenag Klaten, Sudarsana mengatakan kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) oleh pengurus Masjid Al Furqon Jeblog Karanganom Klaten untuk melengkapi persyaratan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah/masjid ke bupati Klaten.

“Kegiatan survey lokasi permohonan izin mendirikan bangunan tempat ibadah ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” tegas Sudarsana.

Maksud dari survey lokasi juga untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP penggun, KTP pendukung, kondusifitas lingkungan pembangunan rumah ibadah, mencocokkan data dengan riil di lapangan.

“Tim akan memverifikasi data di proposal yang telah diajukan oleh Panitia Pembangunan Masjid kepada Kantor Kementerian Agama, mulai dari status tanah, gambar bangunan masjid, KTP pengguna, KTP pendukung pembangunan rumah ibadah dan lain sebagainya,” jelas Kasubbag.

Selanjutnya Sudarsana menyampaikan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.

Di dalam peraturan bersama tersebut, terang dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

“Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tandas Sudarsana.

Kegiatan ini merupakan syarat yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat memverifikasi dalam mengeluarkan surat rekomendasi IMB dan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Klaten sebagai dasar digunakan oleh pemerintah Kabupaten Klaten untuk bisa menerbitkan IMB pendirian rumah ibadah.(aj/Sua)

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content