081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Sosialisasi Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Guna membuat kesepakatan pendaftaran haji, Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi pendaftaran haji pada Senin (14/6/2021).

Rapat yang digelar di aula PLHUT ini melibatkan pemangku kepentingan terkait. Yaitu Kepala KUA Kecamatan, Kepala Puskesmas, Bank Penerima Setoran (BPS), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Rembang, Zuhri meminta semua stakeholder yang hadir untuk memberikan penjelasan yang lengkap tentang persyaratan pendaftaran haji kepada masyarakat.

Persyaratan tersebut yaitu melakukan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, fotocopi ijazah/buku nikah/akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4 x6 serta 3x 4.

Untuk fotokopi KK dan KTP masing-masing rangkap 2. Sementara fotokopi ijazah/buku nikah/akta kelahiran boleh memilih salah satu yang datanya sesuai dengan KTP dan KK. Sementara jumlah pas foto yaitu 15 foto ukuran 3 x 4 cm (10 lembar untuk Kemenag dan 5 lembar untuk bank), serta 4 x 6 cm sejumlah 5 lembar untuk Kemenag.

Zuhri menegaskan, ketika calon haji melakukan setoran awal Bipih, BPS harus memastikan berkas persyaratan sudah lengkap. Hal ini untuk menghindari calon haji mengurus berkas berkali-kali. “Ketika calon haji menyetor Bipih, kami minta bank agar mengecek kelengkapkan berkas. Hal ini agar calon haji tidak bolak-balik untuk melengkapi berkas kepada petugas kami,” ujar Zuhri.

Untuk diketahui, berdasarkan data siskohat, daftar antrian haji hingga saat ini mencapai tahun 2050. Sehingga masa tunggu mencapai 29 tahun (belum termasuk penundaan pemberangkatan haji tahun 2020 dan 2021).– iq