Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan sosialisasi implementasi BOS Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi ini dilakukan secara virtual pada Kamis (25/2/2021) melalui aplikasi zoom meeting.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Penma Kemenag Rembang, Syadullah dan dipandu oleh staf Penma selaku Koordinator Tim Inti Kabupaten PMU-MEQR Kabupaten Rembang, Chaizatul Chasanah
Syadullah mengatakan, BOS tahun Anggaran 2021 ini ditetapkan dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenjang. Untuk RA sebesar Rp600ribu/siswa/semester, MI sebesar Rp900ribu/siswa/semester, MTs sebesar Rp1,1 juta per siswa/ semester dan MA sebanyak Rp1,5juta/siswa/semester.
BOS tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu periode Januari – Juni 2021 dan Juli – Desember 2021. “Penyaluran dana BOS bagi Madrasah swasta disalurkan melalui alokasi DIPA pada Ditjen Pendis Kemenag RI. Sementara untuk madrasah negeri disalurkan oleh madrasah yang bersangkutan, dan untuk MIN disalurkan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat,” terang Syadullah.
Sementara Chaiza menjelaskan, BOS ini ditujukan untuk madasah negeri/swasta dan telah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021. Dikecualikan, untuk daerah tertinggal. “ Madrasah penerima BOS harus melakukan pemutakhiran data pada tahun berjalan,” jelasnya.
BOS yang digunakan untuk membantu biaya operasional pendidikan pada Madrasah ini juga untuk mendukung biaya operasional pendidikan pada jarak jauh. Selain itu, lanjut Chaiza, juga bisa digunakan untuk biaya operasional dalam rangka pencegahan penyebaran COVID- 19. — iq/qq