Rembang – Geliat masyarakat yang peduli terhadap Lembaga Pendidikan madrasah semakin tinggi. Hal ini tercermin dari izin operasional madrasah yang diajukan oleh sejumlah Yayasan.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Sya’dullah mengatakan, ada tiga Yayasan yang mengajukan izin operasional.
Tiga Yayasan itu mendirikan MI dan MA, yaitu MI Tarbiyatul Athfal, Desa Gilis kecamatan Sarang; MI As-Syafi’iyah Desa Temperak Kecamatan Sarang; dan MTs serta MA At – Taujih PTD MUS Sarang.
“Ada tiga Yayasan yang mengajukan izin operasional empat madrasah. Semuanya terletak di Kecamatan Sarang,” kata Sya’dullah ketika diwawancara Rabu (30/3/2022).
Sya’dullah Bersama dengan tim melakukan verifikasi di tiga madrasah tersebut pada Sabtu (26/3/2022) di lokasi terkait.
Dikatakan Sya’dullah, izin operasional madrasah dilakukan secara online. “ Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan,” jelas Sya’dullah.
Adapun persyaratan tersebut adalah Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum; Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing; Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara; Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan; Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai Rp6000,-).
Sementara persyaratan teknis, berupa : dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dokumen rencana induk pengembangan madrasah; dDaftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru; fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah; daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup; daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki; dan fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.
Sedangkan persyaratan kelayakan, berupa dokumen studi kelayakan. Dokumen tersebut meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.
“Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Lalu tim dari Kemenag Rembang melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Sya’dullah.
“Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah,” jelas Syadullah.
Terakhir, apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah memenuhi syarat, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah,” pungkasnya. — iq/rf