Rembang – Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam diminta untuk menyosialisasikan prosedur pendaftaran haji yang baru. KUA sebagai corong Kementerian Agama di Kecamatan ini dinilai efektif untuk menyampaikan kepada masyarakat secara langsung.
Hal ini dikemukakan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Rembang, H. Zuhrii dalam rapat koordinasi haji yang digelar pada Rabu (9/3/2022) di aula PLHUT Kemenag Rembang.
Sebagaimana diberitakan, persyaratan haji kini sudah semakin mudah. Masyarakat hanya meyerahkan berkas fotokopi KTP, KK, dan data pendukung (akta lahir/ijazah/akta nikah-piluh salah satu), serta Bukti setoran awal Bipih senilai Rp25 juta. Pendaftar haji sudah tak perlu lagi meminta surat keterangan sehat dari Puskesmas. Selain itu, pendaftar haji juga tak perlu lagi menyetorkan pass foto berwarna.
“Asal sudah tahu golongan darahnya, calon pendaftar sudah tidak perlu lagi meminta surat keterangan sehat dari Puskesmas. Selain itu juga sudah tidak perlu bawa foto berwarna karena akan difoto waktu rekam biometric oleh petugas Siskohat,” terang Zuhri.
Terkait aturan pendaftaran haji terbaru ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dengan memasang banner di setiap KUA. “Kami juga telah memasang baliho di lokasi yang strategis. Juga beriklan di radio,” terangnya.
Sementara terkait dengan persyaratan pembatalan haji dan pelimpahan porsi haji kepada ahli waris, masyarakat bisa mengunduh forulirnya di website Kantor Kementerian Agama Kabupate Rembang yaitu rembang.kemenag.go.id. Atau di link http://rembang.kemenag.go.id/pelimpahan-haji-meninggal, http://rembang.kemenag.go.id/penarikan-setoran-haji-meninggal, http://rembang.kemenag.go.id/pembatalan-bpih-sebab-lain, dan http://rembang.kemenag.go.id/permohonan-pengantar-bpih-hilang. — iq/rf