BLORA – Lusa (13/7) berlangsung sosialisasi Penulisan Ijazah tahun 2018 di MAN Bloa, bagi Kepala Madrasah tingkat MA dan MTs Se-Kabupaten Blora yang diikuti dengan penuh antusias yang disleenggarakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora.
Hadir dalam kesempatan tersebut sekitar 75 orang yang terdiri dari peserta, yakni 55 Kepala MTs, dan 14 orang Kepala MA, panitia dan undangan dengan narasumber dari kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar,SH,MH dan kasi pendidikan Madrasah, Fathul Himam, S.Ag,M.PdI dan Pengawas madrasah.
Dalam laporannya, Ketua Panitia, Moh Al Amin, S.Kom menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi penulisan Ijazah adalah untuk memberikan pemahaman dalam penulisan ijazah yang benar sudaya tidak ada kesalahan dalam penulisan ijazah, dan supaya hasil penulisan ijazah benar dan valid dalam penyajiannya karena ijazah sebagai pengakuan prestasi belajar.
Adapun dasar acuan dalam penulisan ijazah menurut Amin adalah sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003, PP nomer 19 tahun 2005 tentang standar NNIOM Pendidikan, keputusan Dirjen Pendis Nomer 181 tentang POS UAMBN, dan keputusan BSNP npmer 0045/P/BSNP XI/2017 tentang POS UN, SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018.
“kami mengharapkan setelah sosialisasi ini masing masing madrasah baik MTs maupun MA bisa melakukan penulisan ijazah secara valid dan benar supaya tidak ada penggantian ijazah karena ini sangat penting sekali”paparnya serius.
Menurutnya blangko ijazah yang dibagikan bagi siswa MA jurusan IPA sebanyak 398 lembar dan IPS sebanyak 561, dan balngko ijazah MTs sebanyak 3265 lembar yang perlu diperhatikan dengan baik dan seksama.
Sementara itu, kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar, SH, MH menyampaikan bahwa Kemenag Blora mengharapkan para stakeholder Madrasah benar benar mencermati kevalidan dan menghindari kesalahan dalam penulisan ijazah sehingga hendaknya dipilih personil yang teliti, tulisan bagus supaya data valid, akurat dan hasilnya benar karena ijazah dokumen yang sangat penting sebagai prestasi penilaian hasil belajar siswa selama mengenyam pendidikan di Madrasah.
“kami berharap madrasah memperhatikan sekali penunjukan personil yang menulisa ijazah adalah orang yang teliti, sehingga data ijazah bisa valid, benar dan akurat dan tidak terdapat kesalahan yang merugikan siswa maupun madrasah sendiri”paparnya.
Sementara itu, kasi pendidikan Madrasah, Fathul Himam, M.PdI menyampaikan bahwa penulisan ijazah diterbitkan oleh Madrasah yang memiliki ijin operasional, dan ditulis dengan benar, rapi, benar, ditulis dengan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus dan ijazah tersebut diisi oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
Selain itu, pihaknya benar benar mengharapkan dihindari kesalahan dalam penulisan ijazah dan apabila terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
“Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan” paparnya serius.
“Selanjutnya blangko ljazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi”imbuhnya.
Himam juga menjelaskan bahwa Berita acara pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, sedangkan apabila terdapat sisa blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten.
“maka karena rumitnya apabila terjadi kesalahan tersebut hendaknya benar benar berhati hati dalam penulisan ijazah supaya hasilnya benar”tuturnya.
“yang perlu diperhatikan juga adlaah nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah”imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan kode maupun blangko ijazah untuk masing masing madrasah. (ima/bd)