KUA Sarang Jemput Bola Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang. Tahun ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini sebagai upaya memberkkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di bidang wakaf dan juga sebagai upaya nyata pembangunan Zona Integrotas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini di antaranya dilakukan oleh KUA Sarang I. Kepala KUA Sarang I, Sarifudin melakukan jemput bola di Ponpes Al-Anwar Sarang 2 pada Senin (28/2/2022). Ponpes yang terbilang luas karena berukuran 5.800 m2 ini segera diamankan dengan sertifikasi tanah wakaf.

Proses sertifikasi tanah wakaf ini diawali dengan ikrar wakaf antara nadzir KH Abdullah Ubab Maimun dan wakif, KH Rojih. “KH Rojih mewakafkan tanah seluas 5.800 m2 untuk ponpes Al-Anwar 2 dan untuk Lembaga SMA dan SMP Al-Anwar. Sedangkan nazirnya yaitu KH Abdullah Ubab Maimun,” terang Sarifudin ketika diwawancara Selasa (1/3/2022).

Pada hari yang sama juga dilakukan ikrar wakaf di Ponpes Nurul Anwar, Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang. Wakaf tanah ini bekerja sama dengan program PTSL Desa Bajingjowo. Adapun tanah yang diwakafkan adalah tanah seluas 850 m2 dengan wakif KH Aufal Marom. Sedangkan nazirnya yaitu Atiqotul Fitriah . Tanah ini digunakan untuk Lembaga Pendidikan Islam.

Sarifudin menambahkan, pihaknya kini masih terus melakukan finalisasi pendataan tanah wakaf sekaligus memproses sertifikat tanah wakaf. Langkah ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kemenag Rembang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. —Sf/iq/rf