Rembang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang bekerjasama dengan Madrasah Aliyah Mu’allimin Mu’allimat Rembang (M3R) mengadakan sosialisasi tertib lalu lintas. Acara ini digelar pada Selasa (4/10/2022).
Kepala madrasah Aliyah M3R Miftahul huda mengatakan, acara ini bertujuan untuk menekankan kepada siswa akan pentingnya tertib berlalu lintas. Hal ini sebagai wujud keselamatan selama berkendara dan kepedulian terhadap sesama pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Selama berkendara siswa-siswi harus harus hati-hati dalam berkendara khususnya bagi yang berangkat dan pulang madrasah menggunakan sepeda motor. Siswa-siswi yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) menggunakan angkutan umum juga selalu berhati-hati selama di jalan, pentingnya tertib berlalu lintas karena bahaya selalu mengintai kapapun dimanapun,” pesan Huda.
Huda meminta siswa agar menerapkan tertib berkendara sesuai apa yang disampaikan narasumber. “Perlu diketahui juga dalam 2 bulan ini ada insiden kecelakaan di depan madrasah, maka sebagai warga madrasah tolong ikuti kegiatan ini dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Rembang Bhakti Satria mengatakan, ketika berkendara, siswa harus mengenakan kelengkapan berkendara terutama helm SNI. Selanjutnya, dalam berkendara harus melengkapi surat berkendara bermotor mulai Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dalam berkendara jangan dijadikan ajang kebut-kebutan.
“Keselamatan berkendara diperbolehkan dengan usia 17 tahun. Jika belum berusia 17 tahun belum dianggap dewasa. Karenannya adik-adik belum bisa mengambil keputusan secara dewasa,” tuturnya.
Ia menjelaskan legitimasi berkendara atau mengemudi membawa SIM yang terdiri dari beberapa jenisnya. Hal tersebut perlunya mengetahui jenis SIM dan juga dalam berkendara harus mematuhi rambu-rambu lalu litas dan marka jalan.
“SIM A dan C usianya sama 17 tahun, SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Kemudian SIM D untuk mengemudikan khusus untuk disabilitas, yang diperbolehkan kendaraan dimodifikasi,” jelasnya. (on/iq/rf)