Menag Sampaikan 10 Poin Penting Persiapan Haji 1443 H / 2022 M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2/2022).

Gusmen mengikuti rapat secara daring dari Rembang. Dalam rapat kerja ini, Gusmen menyampaikan 10 hal terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini, yaitu :

Pertama, kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji. Gusmen menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443H/2022M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. “Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya  penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443H/2022M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada rapat kerja sebelumnya,” tutur Gusmen.

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen menyampaikan, salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji adalah dilakukannya MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji. “Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M,” lanjut Gusmen.

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan. Gusmen mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 April 2019. “Adapun Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M adalah jemaah haji yang berhak berangkat Tahun 1441 H/2020 M,” jelas Gusmen.

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen memaparkan, mengingat sampai dengan saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022 M dengan tiga opsi.  Yaitu kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Gusmen menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Kelima, waktu yang tersisa Untuk persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sesuai perkiraan jadwal, pemberangkatan jemaah haji tahun 1443 H/2022 M’ (kloter pertama), akan diberangkatkan pada tanggal 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022. “Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M hanya berkisar 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari,” kata Gusmen.

Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Gusmen mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi. “Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,” sambung Gusmen.

Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif Karu dan Karom. Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada Jemaah Haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom). “Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang,” jelas Gusmen.

Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Gusmen mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443H/2022M.

Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota. Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak 8 kali untuk wilayah luar Jawa dan 6 kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak 2 kali. “Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” terang Gusmen.

Sementara itu, pembinaan jemaah Haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan 3 langkah. Pertama, papar Gusmen, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.

“Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi Jemaah Haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi,” jelas Gusmen. iq/rf