Rembang—Ahli waris pemilik tanah KUA Sarang II, Kabupaten Rembang secara resmi menyerahkan tanah yang di atasnya terdapat bangunan KUA Sarang II kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, akhir pekan lalu.
Penandatangan Berita Acara Serah Terima tersebut dilakukan di Balai Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang dengan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory, Kepala KUA Sarang II, Chotibul Umam, Kepala Desa Lodan Wetan, MA Sujito, dan petugas BMN Siti Saifiyatun Nasikhah.
Dokumen Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah atas nama Nur Kholis sebagai ahli waris Hasan yang telah meninggal kepada Kankemenag Kabupaten Rembang tersebut bernomorkan 0452/KK.11.17/1/KS.01.5/02/2017.
Nur Kholis sebagai pihak pertama menyerahkan hibah tanah kepada pihak kedua, yaitu Atho’illah atas nama Kantor Kementerian Kabupaten Rembang, sebagai pihak kedia selaku Kuasa Pengguna Barang. Sementara Ali Anshory dan Sujito bertindak sebagai saksi.
“Tanah yang dihibahkan dengan luas 1704 m2 tersebut bernilai Rp 182 juta berstatus letter C dengan nomor 961 persil 33b kelas III yang terletak di Desa Lodan Wetan. Sebelah utara berbatasan dengan jalan desa, sevelah selatan berbatasan denagn tanah Sumindar, sebelah timur berbatasan dengan tanah Abdul Wahid, dan sebelah barat berbatasan dengan Kardi,” terang Sujito.
Ali Anshory mengatakan, dengan usainya serah terima hibah tanah ini akan dilanjutkan dengan pengajuan nomor registrasi dan pengesahan di KPPN Pati. “Setelah terdaftar, maka tanah KUA Sarang II telah resmi menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama RI,” terang Ali Anshory lanjut.
Sebagaimana diberitakan, dalam rangka penertiban BMN, Kankemenag Kabupaten Rembang melakukan proses sertifikasi tanah KUA Sarang II dari status Letter C menjadi milik pemerintah RI. “penertiban BMN ini merupakan salah satu upaya kontribusi Kemenag Rembang kepada Kemenag RI untuk kembali meraih opini WTP,” katanya.(ss/bd)