Nur Kholis Tegaskan Tanah Madrasah Swasta Harus Milik Yayasan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang– Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Pendidikan Madrasah  Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Nur Kholis menegaskan, status tanah madrasah swasta harus bersertifikat milik yayasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 1385 tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah.

Hal tersebut ditegaskan Nur Kholis ketika melaksanakan monitoring di sejumlah madrasah yang mengajukan izin operasional pendirian madrasah. Monitoring ini diadakan pada Selasa (6/4/2021).

“Status tanah bangunan madrasah yang sedang mengajukan izin operasional harus sudah atas nama yayasan,” tegas Nur Kholis.

Hal ini diungkapkan mengingat masih ada bangunan madrasah yang menggunakan tanah milik negara atau tanah lain. “Status tanah atas nama yayasan bertujuan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” kata Nur Kholis.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Syadullah mengatakan, ada enam lembaga yang mengajukan izin operasional madrasah. Enam lembaga tersebut yaitu RA Sabilul Hidayah, RA Aula Kragan, RA Tarbiyatul Athfal, MI Tarbiyatul Athfal, MA Mudal Pamotan, dan MA Sains Alquran dan Turats.

Dari hasil monitoring, berkas administrasi dan persyaratan teknis sudah memenuhi syarat. Demikian pula studi kelayakan. Sebagaimana yang tertera dalam Perdirjen Pendis nomor 1385/2014, beberapa persyaratan administratif yaitu Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum, Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing, Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga, Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara, Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).

Sementara persyaratan teknis yaitu, dokumen kurikulum, dokumen rencana induk pengembangan madrasah, daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru, Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah lengkap dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah, daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah. Selain itu juga daftar sarana dan prasarana dan fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.

Adapun persyaratan kelayakan yaitu, aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal. — iq