081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Nuril, Mantan Kakankemenag Blora Wakafkan Lahan untuk Pemakaman

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KUA Rembang –  Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang, H. Ahmad Amin melakukan pencatatan dan pengikraran 2 bidang tanah wakaf di desa Tireman Rembang pada Jumat (11/6). Sebagai wakifnya adalah Nuril Anwar dan Budi Wiyono.

 Keduanya menyerahkan tanah wakaf, masing-masing seluas 1.493 m2 dan 1.231 m2 kepada Yayasan Darul Maghfiroh Rembang untuk Makam muslim Desa Tireman. Proses ikrar wakaf ini disaksikan oleh Slamet Sutiyana, Nuril Anwar dan Budi Wiyono.

Pewakif, Nuril yang juga mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora mengatakan, perlu pengadaan makam untuk masyarakat di perumahan Griya Utama Permai Rembang. “Rumah saat ini memang perlu, tapi rumah masa depan juga harus dipikirkan,” ujarnya.

Nuril berharap, seluruh masyarakat Perum Griya Utama permai untuk bergotong royong mewujudkan program penataan makam muslim itu. “Harus ada jalan untuk tiap dua makam,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Amin berpesan supaya makam muslim tersebut dirawat dengan baik. “Makam harus tertata rapi dan kebersihannya terjaga,” tegasnya.

Setelah penandatangan dan pengikraran, pewakif mengajak kepada semua yang hadir untuk melihat langsung lokasi makam muslim Desa Tireman.

Amin mengatakan, ikrar wakaf yang diadakan oleh KUA Kecamatan Rembang tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap wakaf masih tinggi. Apalagi diperuntukkan untuk pemakaman yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Usai diadakan ikrar wakaf ini, KUA akan membantu proses sertifikasi ikrar wakaf ke kantor BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Rembang. (gf/iq)