081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pembinaan ASN, Upaya Tingkatkan Kinerja Pegawai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan pembinaan ASN di lingkungan Kemenag Klaten. Kegiatan bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten dihadiri Plt Kasubbag TU, Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala KUA dan Kepala Madrasah, Penyuluh dan pengawas, Rabu, (11/5).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten, Hariyadi mengatakan, sebagai ASN Kementerian Agama harus bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan jangan sampai keluar dari rel yang telah ada.

“ASN harus bisa memberikan kontribusi pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara, yang bisa dipertanggungjawabkan pada negara,” tandas Hariyadi.

Kinerja harus lebih baik, pelayanan pada masyarakat harus meningkat, kemudahan pelayanan yang bersih harus dikedepankan. Selaku ASN harus memiliki SOP yang terukur jelas dalam pelayanannya, 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama jadi acuan dalam melaksanakan tugasnya. 

“Diantaranya integritas, apa yang dilakukan sesuai ucapannya,  ini akan menunjukkan institusi Kemenag. Komitmen, kemauan dan kemampuan harus selaraskan dalam sikap dan tindakan, ASN harus mengutamakan kepentingan dinas dari pada kepentingan pribadi. Disiplin, kesanggupan untuk mentaati aturan/regulasi yang ada, kerjasama  dan keteladanan ASN dalam memotivasi sebagai upaya menggerakkan orang lain untuk bersinergi,” jelas Hariyadi.

Selanjutnya, seorang PNS harus bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tetap mengacu kepada undang-undang dan Peraturan yang menyangkut kepegawaian dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terus tingkatkan kompetensi dan profesionalisme guna mendukung tugas pokok dan fungsinya, mampu memahami dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kasi dan penyelenggara untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan pada staffnya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin, dan sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang ASN, segera ditindak dan di selesaikan sesuai dengan aturan yang ada,” harap Kakankemenag.(aj/Sua)