081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Penandatangan Perkin, Pakta Integritas dan Penyerahan DIPA Tahun 2022 Kemenag Salatiga

Salatiga — Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga, berlangsung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Pakta Integritas Tahun 2022 serta Penyerahan Pagu Anggaran Tahun 2022 dan Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2021, Rabu (05/01). Pagu Anggaran diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman kepada Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, serta Kepala Madrasah Aliyah Negeri Salatiga setelah penandatanganan Perkin dan Pakta Integritas. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kankemenag Kota Salatiga beserta pengelola anggaran masing-masing satker.

Dalam laporannya, Kepala Sub Bag Tata Usaha, H. M. Soleh Mubin mengatakan capaian serapan DIPA  dari Seketariat Jendral rata-rata prosentasi belanja 99,26 ; Ditjen Bimas Islam 98,02 %; Ditjen Pendidikan Islam 98,07 %; belanja Ditjen Bimas Kristen 99,92 %; Ditjen Bimas Katholik 91,04 %; Ditjen PHU  91,04 %; Bimas Katholik  99,00 %. “Dari laporan gambaran umum saat ini, Kemenang Kota Salatiga mendekati angka maksimal diatas 98,00 % dan mendekati 100 %.” kata Mubin

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dalam sambutannya mengatakan bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan perjanjian kinerja (perkin) adalah bentuk pengetahuan kita tentang tusi kita dalam melaksanakan kinerja.

Selanjutnya Taufiq mengatakan ada beberapa hal berkaitan dengan Pakta Integritas :

  1. Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
  6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
  7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

Diharapkan setelah Diharapkan dengan adanya penandatanganan pakta integritas tersebut, ASN yang memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran memiliki komitmen untuk berintegritas dan memiliki komitmen melaksanakan APBN dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk masyarakat. (Humas/Khusnul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content