081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pendataan Pegawai non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran Akun

Rembang – Pendataan pegawai Non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang saat ini sudah melewati tahap pembuatan akun pendaftaran. Hari ini (30/9/2022) adalah hari terakhir pembuatan akun pendata yang bersangkutan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson mengatakan, jumlah pegawai non PNS yang melakukan pendataan semula berjumlah 293. Namun 3 di antaranya sudah terdaftar di instansi lain. “Sehingga total ada 290 yang saat ini sudah bisa membuat akun. “Masih ada 4 orang yang sedang proses membuat akun.Semoga hari ini selesai,” kata Mukson, Jumat (30/9/2022).

Jika belum berhasil, lanjut Mukson, akan dilakukan uji publik pada 1-10 Oktober 2022. “Semua data akan divalidasi, apabila ada yang tidak memenuhi kriteria, maka bisa dihapus. Namun bagi yang belum bisa masuk tapi sebenarnya memenuhi kriteria, maka masih ada waktu hingga 31 Oktober 2022 untuk melakukan pembenahan data,” jelas Mukson.

Pendataan ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Surat ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.

290 pegawai non PNS tersebut tersebar di kantor, KUA dan madrasah. Mereka terdiri atas guru non PNS, pramubakti dan Penyuluh Agama. Sesuai dengan peraturan, pegawai non ASN yang bisa mendaftar adalah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi usia 56 tahun. Sedangkan masa kerja minimal 1 tahun. Selain itu, mereka harus mendapatkan honorarium dari APBN/APBD.

Mukson menyampaikan tujuan pendataan pegawai non ASN ini.Yaitu, disampaikanolehdupeuti sistem informasi kepegawaian BKN, ada 3 tujuan pendataan. Pertama yaitu pemtaan , eberaap banyak pegawai dan sebarannya seperti apa, memunculkan databse. 2. Penyusuunan kebijakan, ASN ada 2 jenis, PNS dan P3K. 3. Untukpenyelesaian dan pengawasan

Terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari pegawai non ASN ini, Mukson belum bisa memastikan. “Kami belum mendapatkan informasi. Yang penting kita jalani saja tahapannya. Saat ini baru tahap pemetaan, nanti pasti akan ada tindak lanjut,” pungkas Mukson. — iq/rf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content